• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 19, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Tanpa Dokumen Karantina, 3,6 Ton Daging Babi Hutan dan Labi-Labi Dimusnahkan di Merak

Redaksi by Redaksi
19 Agustus 2026
in Barantin
63 3
Petugas Karantina Banten melakukan pemusnahan daging tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten. (Dok. Barantin)

Petugas Karantina Banten melakukan pemusnahan daging tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten. (Dok. Barantin)

508
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

CILEGON, Harianmuria.com – Upaya pengiriman 3,6 ton daging babi hutan dan labi-labi tanpa dokumen karantina digagalkan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Banten di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten.

Komoditas ilegal yang terdiri atas sekitar 3 ton daging babi hutan dan 600 kilogram daging labi-labi tersebut diketahui berasal dari Jambi dan rencananya dibawa menuju Semarang, Jawa Tengah.

Setelah menjalani pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan perkarantinaan, seluruh produk daging tersebut kemudian dimusnahkan oleh Karantina Banten.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya pengiriman daging babi hutan melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang turun dari kapal dan berkoordinasi dengan unsur terkait di kawasan pelabuhan.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan muatan produk daging yang tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk asal hewan maupun dokumen karantina yang dipersyaratkan.

Muatan tersebut juga tidak dilaporkan dan tidak diserahkan kepada petugas Karantina untuk menjalani pemeriksaan serta tindakan karantina.

Pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak Karantina Banten menemukan sekitar 3 ton daging babi hutan dan 600 kilogram daging labi-labi.

Komoditas tersebut kemudian dikenai tindakan karantina berupa penahanan untuk memastikan proses pemeriksaan, pengamanan, dan penanganannya berjalan sesuai ketentuan. Setelah proses tersebut selesai, Karantina Banten melakukan pemusnahan terhadap seluruh komoditas.

Sekretaris Utama Barantin Shahandra Hanitiyo mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, kelestarian sumber daya hayati, ketahanan pangan, dan perekonomian nasional.

Menurut Shahandra, media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan tanpa memenuhi persyaratan karantina berpotensi membawa risiko yang belum dapat diketahui sebelum dilakukan pemeriksaan.

"Lebih baik mencegah daripada mengobati. Lebih baik menggagalkan di pintu masuk daripada membiarkan risiko menyebar ke sentra produksi dan masyarakat. Inilah hakikat dari tugas Karantina Indonesia," tegas Shahandra di Cilegon, Banten, Selasa (18/8/2026).

Ia menegaskan tindakan pemusnahan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Tindakan karantina tidak semata-mata merupakan penegakan aturan, tetapi bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat dan sumber daya hayati Indonesia," ujarnya.

Shahandra juga menekankan pentingnya sinergi antara Karantina, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mencegah peredaran komoditas tanpa dokumen.

"Menjaga negeri bukan pekerjaan satu institusi. Menjaga negeri adalah tanggung jawab bersama," kata Shahandra.

Sesuai arahan Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding, jajaran Karantina diminta meningkatkan kecepatan respons, ketepatan pemeriksaan, pemanfaatan informasi dan intelijen, manajemen risiko, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan.

Shahandra mengatakan sistem pengawasan juga terus diarahkan agar semakin cerdas, terintegrasi, berbasis risiko, dan mampu beradaptasi terhadap berbagai modus pemasukan komoditas tanpa dokumen karantina.

"Karantina bukan untuk menghambat distribusi. Karantina memastikan distribusi berjalan aman, sehat, tertelusur, dan sesuai ketentuan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Karantina Banten Duma Sari M.H. mengatakan penggagalan pengiriman tersebut bukan semata-mata persoalan kelengkapan administrasi.

Menurut Duma, setiap komoditas yang berpindah antarwilayah harus dapat dipastikan status kesehatan, asal-usul, keamanan, dan ketertelusurannya.

"Karantina bukan hanya memeriksa dokumen, tetapi memastikan setiap komoditas yang berpindah antarwilayah memenuhi persyaratan kesehatan dan sanitasi serta dapat ditelusuri asal-usulnya," ujar Duma.

Ia menjelaskan produk yang berasal dari satwa liar perlu mendapat perhatian karena status kesehatan dan proses penanganannya harus dapat dipastikan.

Pergerakan produk asal babi hutan juga perlu dikendalikan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan hewan dan biosekuriti. Salah satu penyakit yang menjadi perhatian dalam pengendalian kesehatan babi adalah African Swine Fever (ASF).

ASF tidak menular kepada manusia, tetapi dapat menyerang babi domestik maupun babi liar dan menimbulkan dampak serius terhadap populasi babi serta perekonomian peternakan.

Namun, Duma menegaskan penyebutan risiko ASF tersebut bukan berarti daging yang diamankan dalam kasus ini terbukti terkontaminasi ASF.

"Risikonya bukan hanya berhenti pada konsumen. Kalau produk asal hewan yang tidak jelas status kesehatannya berpindah tanpa pengawasan, kita kehilangan ketertelusuran. Inilah yang harus dicegah oleh Karantina," jelasnya.

Terhadap 600 kilogram daging labi-labi, aspek kesehatan, keamanan pangan, asal-usul, dan ketertelusuran juga menjadi pertimbangan dalam tindakan karantina. Produk yang tidak dilaporkan dan tidak disertai dokumen tidak dapat langsung dipastikan status kesehatan maupun proses penanganannya.

Barantin mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha yang akan membawa produk hewan, produk ikan, produk tumbuhan, maupun komoditas lainnya antarwilayah agar memastikan seluruh persyaratan karantina telah dipenuhi sebelum keberangkatan.

Setiap media pembawa wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jurnalis: Hms

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Badan Karantina IndonesiaBarantinBerita BarantinInfo Barantin
SummarizeShare36SendShare
Previous Post

Plt Bupati Salah Baca Sila Kedua Jadi Sorotan, Dewan Pati Bilang Begini

Next Post

Ketua DPRD Pati Hadir di Pesta Rakyat dan Selametan Agung Festival Adhi Loka

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Pemusnahan daging seludnupan yang dilakukan Karantina Banten, Senin (18/8/2026). (Lingkar.news Network)

Modus Penyelundupan Barang Ilegal di Pelabuhan Merak Digagalkan Karantina Banten

by Redaksi
18 Agustus 2026
522

CILEGON, Harianmuria.com — Praktik penyelundupan barang ilegal berupa produk hewan tanpa dokumen resmi kembali digagalkan di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Cilegon, Banten. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina)...

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Karantina Jawa Tengah, Riswan Lasibo, memimpin upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

Karantina Jawa Tengah Komitmen Dukung Kedaulatan Pangan, Begini Upaya yang Dilakukan

by Redaksi
17 Agustus 2026
511

SEMARANG, Harianmuria.com — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah (Karantina Jawa Tengah) menegaskan komitmennya dalam mendukung kedaulatan pangan nasional serta memperketat pengawasan lalu lintas komoditas impor....

Plt Kepala Karantina Jateng Riswan memimpin upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, Senin (17/8/2026). (Dok. Barantin)

Karantina Jawa Tengah Gaungkan Semangat Kemerdekaan untuk Perkuat Kedaulatan Hayati

by Redaksi
17 Agustus 2026
525

SEMARANG, Harianmuria.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah (Karantina Jawa Tengah) menggaungkan semangat kemerdekaan untuk memperkuat kedaulatan hayati melalui pengawasan komoditas pertanian, perikanan, dan produk...

Kementerian UMKM dan Barantin Terbitkan Dokumen Ketelusuran Produk Ekspor | Harianmuria

Kementerian UMKM dan Barantin Terbitkan Dokumen Ketelusuran Produk Ekspor

by Redaksi
16 Agustus 2026
514

PANGKALPINANG, Harianmuria.com — Kementerian UMKM berkolaborasi dengan Badan Karantina Indonesia (Barantin) menerbitkan dokumen ketelusuran (traceability) komoditas unggulan daerah, sebagai syarat wajib dimiliki pelaku UMKM untuk mengekspor produk."Inilah yang...

Load More

BERITA UTAMA

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
689
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
518
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
532
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
531

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 7 PNS Pemprov Jateng Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Alasannya

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Dua RSUD di Blora, yaitu RSUD Blora dan RSUD Cepu, kini membayar gaji pegawai menggunakan dana BLUD tanpa subsidi APBD.

650 Kasus TBC Ditemukan di Blora, Dinkesda Genjot Skrining dan Edukasi Warga

15 Juli 2025
572
Ilustrasi organ ginjal yang ada di dalam tubuh. (Unsplash/Harianmuria.com)

Lakukan 11 Cara Ini untuk Menjaga Ginjal Tetap Sehat

4 November 2022
552

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya