CILEGON, Harianmuria.com – Upaya pengiriman 3,6 ton daging babi hutan dan labi-labi tanpa dokumen karantina digagalkan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Banten di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten.
Komoditas ilegal yang terdiri atas sekitar 3 ton daging babi hutan dan 600 kilogram daging labi-labi tersebut diketahui berasal dari Jambi dan rencananya dibawa menuju Semarang, Jawa Tengah.
Setelah menjalani pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan perkarantinaan, seluruh produk daging tersebut kemudian dimusnahkan oleh Karantina Banten.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya pengiriman daging babi hutan melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak.
Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang turun dari kapal dan berkoordinasi dengan unsur terkait di kawasan pelabuhan.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan muatan produk daging yang tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk asal hewan maupun dokumen karantina yang dipersyaratkan.
Muatan tersebut juga tidak dilaporkan dan tidak diserahkan kepada petugas Karantina untuk menjalani pemeriksaan serta tindakan karantina.
Pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak Karantina Banten menemukan sekitar 3 ton daging babi hutan dan 600 kilogram daging labi-labi.
Komoditas tersebut kemudian dikenai tindakan karantina berupa penahanan untuk memastikan proses pemeriksaan, pengamanan, dan penanganannya berjalan sesuai ketentuan. Setelah proses tersebut selesai, Karantina Banten melakukan pemusnahan terhadap seluruh komoditas.
Sekretaris Utama Barantin Shahandra Hanitiyo mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, kelestarian sumber daya hayati, ketahanan pangan, dan perekonomian nasional.
Menurut Shahandra, media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan tanpa memenuhi persyaratan karantina berpotensi membawa risiko yang belum dapat diketahui sebelum dilakukan pemeriksaan.
"Lebih baik mencegah daripada mengobati. Lebih baik menggagalkan di pintu masuk daripada membiarkan risiko menyebar ke sentra produksi dan masyarakat. Inilah hakikat dari tugas Karantina Indonesia," tegas Shahandra di Cilegon, Banten, Selasa (18/8/2026).
Ia menegaskan tindakan pemusnahan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Tindakan karantina tidak semata-mata merupakan penegakan aturan, tetapi bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat dan sumber daya hayati Indonesia," ujarnya.
Shahandra juga menekankan pentingnya sinergi antara Karantina, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mencegah peredaran komoditas tanpa dokumen.
"Menjaga negeri bukan pekerjaan satu institusi. Menjaga negeri adalah tanggung jawab bersama," kata Shahandra.
Sesuai arahan Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding, jajaran Karantina diminta meningkatkan kecepatan respons, ketepatan pemeriksaan, pemanfaatan informasi dan intelijen, manajemen risiko, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan.
Shahandra mengatakan sistem pengawasan juga terus diarahkan agar semakin cerdas, terintegrasi, berbasis risiko, dan mampu beradaptasi terhadap berbagai modus pemasukan komoditas tanpa dokumen karantina.
"Karantina bukan untuk menghambat distribusi. Karantina memastikan distribusi berjalan aman, sehat, tertelusur, dan sesuai ketentuan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Karantina Banten Duma Sari M.H. mengatakan penggagalan pengiriman tersebut bukan semata-mata persoalan kelengkapan administrasi.
Menurut Duma, setiap komoditas yang berpindah antarwilayah harus dapat dipastikan status kesehatan, asal-usul, keamanan, dan ketertelusurannya.
"Karantina bukan hanya memeriksa dokumen, tetapi memastikan setiap komoditas yang berpindah antarwilayah memenuhi persyaratan kesehatan dan sanitasi serta dapat ditelusuri asal-usulnya," ujar Duma.
Ia menjelaskan produk yang berasal dari satwa liar perlu mendapat perhatian karena status kesehatan dan proses penanganannya harus dapat dipastikan.
Pergerakan produk asal babi hutan juga perlu dikendalikan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan hewan dan biosekuriti. Salah satu penyakit yang menjadi perhatian dalam pengendalian kesehatan babi adalah African Swine Fever (ASF).
ASF tidak menular kepada manusia, tetapi dapat menyerang babi domestik maupun babi liar dan menimbulkan dampak serius terhadap populasi babi serta perekonomian peternakan.
Namun, Duma menegaskan penyebutan risiko ASF tersebut bukan berarti daging yang diamankan dalam kasus ini terbukti terkontaminasi ASF.
"Risikonya bukan hanya berhenti pada konsumen. Kalau produk asal hewan yang tidak jelas status kesehatannya berpindah tanpa pengawasan, kita kehilangan ketertelusuran. Inilah yang harus dicegah oleh Karantina," jelasnya.
Terhadap 600 kilogram daging labi-labi, aspek kesehatan, keamanan pangan, asal-usul, dan ketertelusuran juga menjadi pertimbangan dalam tindakan karantina. Produk yang tidak dilaporkan dan tidak disertai dokumen tidak dapat langsung dipastikan status kesehatan maupun proses penanganannya.
Barantin mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha yang akan membawa produk hewan, produk ikan, produk tumbuhan, maupun komoditas lainnya antarwilayah agar memastikan seluruh persyaratan karantina telah dipenuhi sebelum keberangkatan.
Setiap media pembawa wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jurnalis: Hms











