PATI, Harianmuria.com – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengatakan bahwa dewan mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.
Namun, kata Ali, kewenangan untuk memproses dan mengesahkan regulasi merupakan domain pemerintah pusat.
“Tadi yang disampaikan adalah terkait dengan agar disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset, kami setuju, tapi itu adalah menjadi domain oleh pemerintah pusat,” kata Ali saat menemui massa demo di depan kantor DPRD Pati pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Kendati demikian, pimpinan DPRD Pati menyatakan akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat.
“Tugas kami hanya bisa menyampaikan agar regulasi tersebut segera diproses disahkan menjadi undang-undang,” ucapnya.
Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) demo di Gedung DPRD Pati membawa sejumlah tuntutan.
AMPB mendesak DPRD Pati mendorong pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Selain itu, mereka menuntut penghapusan pajak bagi UMKM dan pedagang kaki lima (PKL), serta pajak opsen PKB dan opsen BBNKB.
Massa juga menuntut pemberantasan korupsi secara tegas, jaminan kesehatan dan pendidikan bagi warga miskin, serta pejabat yang tidak pro-rakyat dilengserkan. (Adv)
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











