JEPARA, Harianmuria.com – Bupati Witiarso Utomo melakukan langsung sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sosialisasi ini digelar di Aula Lantai III Gedung OPD Bersama, Kamis, 13 Agustus 2026. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh camat dan petinggi desa se-Kabupaten Jepara.
Dalam kesempatan itu, Mas Wiwit, sapaan akrabnya, menuturkan sosialisasi PP 16 Nomor 2026 bertujuan agar para penyelenggara pemerintah di tingkat desa bisa memahami dengan baik tata kelola pemerintahan desa, terlebih aturan ini membawa sejumlah perubahan dan penyesuaian dibandingkan aturan sebelumnya.
“Regulasi ini membawa sejumlah penyesuaian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari tata kelola pemerintahan, pembangunan, perangkat desa, keuangan dan aset, hingga pelaksanaan pemilihan petinggi,” katanya.
Menurutnya, sosialisasi diperlukan agar pemerintah desa tidak memiliki tafsir berbeda dalam menerapkan aturan. Kesamaan pemahaman antara pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah persoalan dalam pelaksanaannya.
Agenda sosialisasi tersebut juga menjadi semakin relevan karena Jepara akan menghadapi pemilihan petinggi serentak pada 3 November 2026. Sebanyak 24 desa di 15 kecamatan akan melaksanakan Pemilihan Petinggi (Pilpet), dengan total 75 bakal calon petinggi yang telah mendaftar.
Pihaknya pun meminta seluruh pihak menjadikan regulasi sebagai pedoman dalam setiap tahapan Pilpet. Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tetap menjaga persatuan masyarakat.
“Hak-hak politik semua dipenuhi sesuai regulasi. Pandai-pandailah mendapatkan hati masyarakat, menyenangkan masyarakat, dengan cara-cara yang sesuai regulasi,” ujarnya.
Mas Wiwit menegaskan penerapan aturan tidak hanya menjadi tanggung jawab panitia pemilihan. Camat, petinggi, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kandidat, pendukung, hingga masyarakat memiliki peran dalam menjaga proses demokrasi tetap berjalan tertib.
Ia berharap sosialisasi PP 16/2026 dapat menjadi bekal bagi pemerintah desa dalam menjalankan tugas sekaligus menghadapi berbagai agenda pemerintahan desa ke depan.
“Dengan pemahaman regulasi yang sama, kita harapkan pemerintahan desa dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Tia











