SEMARANG, Harianmuria.com – Pakuwon Group menolak usulan warga yang meminta skema ganti untung bagi rumah yang mengalami kerusakan akibat aktivitas proyek pematangan lahan di kawasan Gombel, RT 04/ RW 09, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Perusahaan memastikan penanganan dampak yang dilakukan berupa perbaikan rumah warga selama proyek berlangsung. Komitmen itu disebut telah menjadi kebijakan Pakuwon dalam setiap proyek pembangunan.
Head of Human Resources (HR) Pakuwon Group, Iful Novianto, mengatakan warga yang rumahnya mengalami kerusakan dipersilakan mengajukan laporan untuk kemudian ditindaklanjuti melalui proses perbaikan.
“Konsep kami dari awal adalah memperbaiki. Itu yang sampai saat ini menjadi acuan kami ketika melakukan project di mana pun. Karena project ini panjang, kalau rusak ajukan, kami perbaiki. Kalau ada kerusakan lagi, diajukan lagi, kami akan perbaiki,” kata Iful saat ditemui di kawasan Gombel, Rabu, 12 Agustus 2026.
Ia menegaskan kompensasi dalam bentuk ganti untung tidak masuk dalam skema yang diterapkan perusahaan. Namun demikian, Pakuwon tetap membuka ruang komunikasi dengan warga untuk menangani setiap kerusakan yang muncul.
“Secara skema yang disiapkan Pakuwon adalah perbaikan rumah, dan hal ini sudah disetujui warga secara umum hanya sebagian kecil warga yang menolak adalah hak warga, namun saat ini kami belum bisa mengakomodir untuk ganti untung,” tuturnya.
Menurut Iful, kehadiran proyek pusat perbelanjaan tersebut membawa dampak positif maupun negatif bagi lingkungan sekitar. Di sisi lain, proyek ini dinilai berpotensi meningkatkan aktivitas ekonomi dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
“Nanti bisa dibayangkan di sini hadir mal terbesar nomor dua se-Indonesia. Kawasan Gombel yang dulu seperti ini kemudian hadir mal yang besar. Salah satu dampaknya ada serapan tenaga kerja,” ujarnya.
Ia menyebut selama tahap pematangan lahan dan pembangunan fisik, proyek telah menyerap sekitar 4.000 tenaga kerja. Saat pusat perbelanjaan mulai beroperasi, jumlah tenaga kerja yang terserap diperkirakan mencapai 10.000 orang.
Terkait kerusakan rumah warga, Iful menjelaskan tidak seluruhnya menjadi tanggung jawab Pakuwon. Dari total 19 rumah yang terdampak, sebanyak lima rumah menjadi tanggung jawab Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), sementara 14 rumah lainnya ditangani oleh Pakuwon.
Perbaikan yang dilakukan, lanjutnya, tidak sekadar menutup retakan dinding, tetapi menggunakan metode teknis agar struktur bangunan kembali kuat.
“Kalau ada retakan, tidak kami popok begitu saja. Ada metodenya. Kalau bahasa orang awam, kami akan jahit dulu. Kami lubangi, kemudian kami jahit dan cor untuk merekatkan dinding ke dinding,” terangnya.
Sejak Juli 2026, Pakuwon telah melakukan dua kali survei terhadap 14 rumah warga yang menjadi tanggung jawab perusahaan. Survei pertama dilakukan tim internal, sedangkan survei kedua melibatkan vendor yang akan menangani pekerjaan perbaikan.
Terdampak Proyek Mal Pakuwon, Warga Semarang Tolak Perbaikan Rumah Lewat Tambal Sulam
Sedangkan salah satu warga Akwan, mengaku menolak perbaikan karena merasa dirinya masih sanggup untuk melakukan perbaikan secara mandiri, terlebih ia merasa terganggu dengan adanya proyek tersebut.
“Kalau hanya perbaikan saja saya masih bisa melakukan sendiri, harapan saya bisa diberi ganti untung, dibeli saja rumahnya nanti saya siap pindah dari sini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, Ferry Kuntoaji, memastikan pemerintah kota akan mengawal proses perbaikan rumah warga agar sesuai standar teknis bangunan.
“Pakuwon dari dulu memiliki komitmen untuk melakukan perbaikan yang terjadi di area pekerjaan Pakuwon. Perbaikannya juga nggak cuman satu kali, tetapi selama project itu berjalan dan tidak asal menempel tetapi sesuai standar teknis,” ungkap Ferry.
Distaru menyebut proses perbaikan rumah warga dijadwalkan dimulai setelah 17 Agustus 2026. Perbaikan juga disertai garansi sehingga dapat dilakukan kembali apabila kerusakan muncul selama proyek masih berjalan.
Ferry menambahkan, hingga saat ini izin yang dimiliki Pakuwon baru sebatas penataan lahan. Pemerintah Kota Semarang juga belum menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan fisik pusat perbelanjaan tersebut.
“Pakuwon ini izinnya yang sudah kami keluarkan itu baru untuk penataan lahan. Jadi belum melakukan pembangunan, kami juga belum mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Saat ini masih perbaikan kondisi fisik di lapangan,” tuturnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Tia











