SEMARANG, Harianmuria.com – Portal pembatas kendaraan berat di kawasan Jrakah, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, kembali rusak hingga roboh setelah ditabrak truk pada Senin, 10 Agustus 2026.
Dari informasi yang dihimpun, truk bermuatan bahan pangan bernomor polisi BE 8946 AUD melaju dari arah Mangkang menuju Kawasan Industri Candi (KIC). Saat melintas di kawasan yang dilengkapi portal pembatas tersebut, truk menabrak portal hingga roboh.
Pengemudi truk, Mimin Efendi, mengaku tidak mengetahui keberadaan portal. Ia berdalih sedang mengikuti navigasi Google Maps untuk mencari jalur menuju Kawasan Industri Candi (KIC).
Mimin mengatakan, pengiriman tersebut merupakan kali pertama dirinya membawa muatan ke Kota Semarang. Sebelumnya, ia lebih sering mengemudikan truk menuju wilayah Brebes dan Tegal.
“Saya dari Jakarta, baru pertama kirim barang ke Semarang. Nggak tahu ada portal, soalnya saya fokus ngikutin Google Maps ke arah Kawasan Industri Candi,” ujar Mimin saat ditemui di kantor Dishub Kota Semarang.
Menurut Mimin, ponsel yang digunakan untuk membuka Google Maps memang diletakkan di jok. Namun, perhatiannya tetap tertuju pada layar untuk mengikuti petunjuk arah sehingga kondisi di depan kendaraan kurang diperhatikan.
Ia baru mengetahui keberadaan portal ketika truk sudah menabrak pembatas. Benturan tersebut membuat kaca spion dan bagian gagang truk mengalami kerusakan.
“Belum tahu medan atau jalur di situ ada portal. Saya lihat Google Maps diarahkan belok ke situ. Kaca spion sama gagangnya patah setelah nabrak portal,” ungkapnya.
Mimin menambahkan, pihak perusahaan tempatnya bekerja siap mengganti kerusakan portal akibat kecelakaan tersebut.
Pasca kejadian, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang melakukan penyekatan secara manual. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi kendaraan berat yang tidak memenuhi ketentuan agar tidak memasuki kawasan Silayur di jam yang telah ditentukan.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan mengatakan, kejadian serupa bukan kali pertama terjadi. Portal di kawasan Jrakah tersebut tercatat sudah empat kali roboh akibat ditabrak kendaraan truk.
Danang menyebut, sejumlah pengemudi sebelumnya juga mengaku tidak mengetahui adanya portal pembatas di lokasi tersebut.
“Sopirnya sudah kami amankan, kami ambil data dulu, kemudian nanti koordinasikan dengan polsek setempat. (Sanksinya) pasti ada tilangnya,” ujar Danang.
Ia menegaskan, pengemudi yang menyebabkan kerusakan tidak hanya dikenai sanksi tilang, tetapi juga diwajibkan mengganti portal yang rusak.
Danang juga menyoroti penggunaan telepon genggam ketika mengemudi. Menurutnya, alasan penggunaan Google Maps tidak menghilangkan larangan penggunaan handphone saat kendaraan sedang berjalan.
“Sanksi yang pertama tilang, karena sopir berkendara sambil menggunakan handphone dengan alasan memakai aplikasi Google Maps. Kedua dia harus ganti karena itu alat negara yang kita gunakan untuk pembatasan muatan. Mereka yang merusak, apalagi sengaja, harus diganti,” tuturnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Tia











