• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Terseret Dugaan Penggelapan Mobil, ASN Kejari Blora Dipastikan Tak Dapat Bantuan Hukum

Sekar Sari by Sekar Sari
11 Agustus 2026
in Blora
69 2
Kasi Intel Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto. (Dok. Pribadi/Harianmuria.com)

Kasi Intel Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto. (Dok. Pribadi/Harianmuria.com)

549
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menghormati penyidikan Satreskrim Polres Blora terkait dugaan penggelapan mobil yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi tersebut. Pihak Kejari Blora juga memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap tersangka.

Kasi Intel Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto, mengatakan oknum pegawai Kejari yang saat ini menjalani proses hukum di Polres Blora sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polres Blora.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, setelah berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana, kemudian menetapkan saudara Saron Lathief sebagai tersangka tanggal 03 Agustus 2026,” terang Hendi, Selasa, 11 Agustus 2026.

Pihaknya mengungkapkan bahwa kepala Kejari Blora telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut, yaitu Jemmy Rudolf Manurung dan Yanuar Ilham. 

“(Nantinya) JPU mengikuti hasil Penyidikan secara Profesional dan Proporsional,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Blora, sambung Hendi, bersikap profesional, objektif, dan proporsional dalam mengikuti serta memantau perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan mobil.

“(Kejari Blora) tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Pihaknya juga menegaskan Kejari Blora menghormati dan mendukung proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Blora. Selanjutnya, Kejari juga tetap memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan fakta hukum, alat bukti yang sah, serta prosedur hukum yang berlaku. 

“Terhadap penetapan Saron Lathief sebagai tersangka dan tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik, Kejari Blora menghormati kewenangan penyidik, berdasarkan ketentuan hukum dan terpenuhinya persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

“Kejaksaan Negeri Blora tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Tersangka,” tegas Hendi.

Kejaksaan Negeri Blora, sambung Hendi, melalui JPU yang telah ditunjuk akan mengikuti perkembangan hasil penyidikan secara profesional dan proporsional. Termasuk melakukan koordinasi dengan penyidik sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum acara pidana.

“Dalam proses penanganan perkara, Kejaksaan Negeri Blora akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan penyidik Satreskrim Polres Blora dalam rangka memastikan proses penyidikan berjalan efektif, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin menjelaskan tersangka dilaporkan oleh Muntasir selaku pemilik mobil. Ia menjelaskan kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp100 juta.

“Dilaporkan Muntasir terkait penggelapan mobil. Ada bukti transaksi penyewaan mobil,” ujar AKP Zaenul Arifin.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Sekar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraKejari Blorapenggelapan
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Bupati Kendal Harap UMKABA Dibawah Prof. Anton Agus Semakin Maju

Next Post

3 Kali Kebakaran dalam Sepekan, Warga Grobogan Diimbau Tak Bakar Sampah Sembarangan

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

by ulfa puspa
17 Oktober 2026
552

BLORA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora meminta Dinas Pendidikan untuk mempersiapkan diri terhadap wacana penerapan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas pada tahun...

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
523

BLORA, Harianmuria.com – SMP Negeri 1 Sambong, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, mendapatkan alokasi anggaran revitalisasi Rp1,9 miliar tahun anggaran 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Dengan...

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
635

BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora kembali menarik perhatian investor internasional di sektor energi terbarukan. Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Blora menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas,...

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
525

BLORA, Harianmuria.com – Setelah diresmikan pada awal tahun 2022, pemanfaatan air baku Bendungan Randugunting dirasa belum optimal. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Blora meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
635
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Dua RS Baru di Blora Belum Layani BPJS, Warga Harus ke Faskes Lain

Dua RS Baru di Blora Belum Layani BPJS, Warga Harus ke Faskes Lain

11 Juni 2025
667
Rp65 Miliar Terkuras untuk JKN, Demak Hadapi Beban Berat Akibat Penonaktifan PBI

Rp65 Miliar Terkuras untuk JKN, Demak Hadapi Beban Berat Akibat Penonaktifan PBI

18 Juni 2025
615

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya