BLORA, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menghormati penyidikan Satreskrim Polres Blora terkait dugaan penggelapan mobil yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi tersebut. Pihak Kejari Blora juga memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap tersangka.
Kasi Intel Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto, mengatakan oknum pegawai Kejari yang saat ini menjalani proses hukum di Polres Blora sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polres Blora.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, setelah berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana, kemudian menetapkan saudara Saron Lathief sebagai tersangka tanggal 03 Agustus 2026,” terang Hendi, Selasa, 11 Agustus 2026.
Pihaknya mengungkapkan bahwa kepala Kejari Blora telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut, yaitu Jemmy Rudolf Manurung dan Yanuar Ilham.
“(Nantinya) JPU mengikuti hasil Penyidikan secara Profesional dan Proporsional,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Blora, sambung Hendi, bersikap profesional, objektif, dan proporsional dalam mengikuti serta memantau perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan mobil.
“(Kejari Blora) tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Pihaknya juga menegaskan Kejari Blora menghormati dan mendukung proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Blora. Selanjutnya, Kejari juga tetap memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan fakta hukum, alat bukti yang sah, serta prosedur hukum yang berlaku.
“Terhadap penetapan Saron Lathief sebagai tersangka dan tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik, Kejari Blora menghormati kewenangan penyidik, berdasarkan ketentuan hukum dan terpenuhinya persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
“Kejaksaan Negeri Blora tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Tersangka,” tegas Hendi.
Kejaksaan Negeri Blora, sambung Hendi, melalui JPU yang telah ditunjuk akan mengikuti perkembangan hasil penyidikan secara profesional dan proporsional. Termasuk melakukan koordinasi dengan penyidik sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum acara pidana.
“Dalam proses penanganan perkara, Kejaksaan Negeri Blora akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan penyidik Satreskrim Polres Blora dalam rangka memastikan proses penyidikan berjalan efektif, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin menjelaskan tersangka dilaporkan oleh Muntasir selaku pemilik mobil. Ia menjelaskan kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp100 juta.
“Dilaporkan Muntasir terkait penggelapan mobil. Ada bukti transaksi penyewaan mobil,” ujar AKP Zaenul Arifin.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Sekar











