KUDUS, Harianmuria.com – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dengan tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) terlibat dalam judi online (judol) maupun pinjaman online ilegal (pinjol). Hal ini lantaran menurutnya ASN harus menunjukan keteladanan bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Bupati Kudus saat apel pagi pegawai di Halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Senin, 10 Agustus 2026. Apel ini menjadi momentum bagi Bupati Sam’ani untuk memperkuat kedisiplinan, integritas, serta keteladanan ASN.
“Judol dan pinjol berakibat buruk bagi keluarga. ASN harus menjadi contoh di lingkungan masing-masing. Jangan sampai kita yang seharusnya menjadi teladan justru terlibat dalam hal-hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga,” ungkapnya.
Bupati meminta pimpinan OPD melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap jajaran masing-masing. Pengawasan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif agar ASN terhindar dari aktivitas yang dapat mengganggu kedisiplinan dan pelaksanaan tugas.
Ia menyebut bahwa pimpinan OPD perlu meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh pegawai di lingkungan masing-masing.
“Pimpinan OPD bertanggung jawab terhadap anak buahnya. Jadi perlu untuk melakukan patroli atau pengecekan terhadap staf ASN masing-masing supaya tidak terlibat judol, pinjol yang tidak terdaftar resmi, narkoba, miras dan sejenisnya,” tegasnya.
Sam’ani mengatakan, jika ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sanksinya sesuai dengan ketentuan, termasuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga memberikan arahan terkait pembahasan Perubahan APBD 2026 dan RAPBD 2027. Bupati meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) kembali mencermati berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan.
Keterbatasan anggaran menurutnya harus disikapi dengan menentukan skala prioritas, sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
“Tolong dicermati semua kegiatan. Prioritaskan kegiatan agar efektif dan berdampak bagi masyarakat,” tegasnya.
Bupati Sam’ani menekankan bahwa efisiensi anggaran bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan, melainkan memastikan program yang dilaksanakan benar-benar memiliki manfaat dan dampak bagi masyarakat. Karena itu, OPD diminta melakukan evaluasi terhadap kegiatan masing-masing serta mengutamakan program yang menjadi kebutuhan prioritas.
Seiring berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD), Bupati juga meminta OPD mencermati berbagai potensi pendapatan yang dapat dioptimalkan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut perlu dilakukan secara terukur dan sesuai dengan ketentuan, sehingga kapasitas fiskal daerah dapat terus diperkuat.
“TKD kita berkurang. OPD harus mencermati potensi pendapatan yang ada agar bisa dioptimalkan menjadi PAD. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mencari potensi yang bisa meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S
Editor: Tia











