• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Juli 29, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Pemkab Jepara Sidak Tiga Lokasi Tambang Aduan Masyarakat

Rosyid by Rosyid
29 Juli 2026
in Jepara, News
65 1
Tim MBLB Jepara mendapati satu unit ekskavator di lokasi tambang di bibir Sungai Balong, Kecamatan Kembang, Selasa, 28 Juli 2026. (Humas Pemkab Jepara/Harianmuria.com)

Tim MBLB Jepara mendapati satu unit ekskavator di lokasi tambang di bibir Sungai Balong, Kecamatan Kembang, Selasa, 28 Juli 2026. (Humas Pemkab Jepara/Harianmuria.com)

506
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga lokasi tambang yang menjadi aduan masyarakat, Selasa, 28 Juli 2026.

Sidak dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah serta Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria. Tiga titik yang diperiksa berada di Kecamatan Tahunan, Pakisaji, dan Kembang.

Lokasi pertama berada di Dukuh Telahap, Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan. Tim menemukan bekas aktivitas galian, namun tidak mendapati alat berat maupun pekerja di lokasi.

Berdasarkan hasil pengecekan, area galian memiliki luas sekitar 3.500 meter persegi dan berada di kawasan tanaman pangan yang termasuk lahan baku sawah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara. Di sekitar lokasi masih terdapat bongkahan batu, tanah yang belum digali, serta lahan pertanian yang ditanami singkong, jagung, pisang, dan pohon jati.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan aktivitas penambangan diperkirakan berlangsung selama dua bulan dan telah berhenti beberapa hari sebelum tim melakukan pemeriksaan.

“Berdasarkan Perda Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Jepara 2023–2043, lokasi kegiatan berada pada pola ruang kawasan tanaman pangan dan masuk sebagai lahan baku sawah,” ujarnya.

Menurut Nafe’, tim akan menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Penanggung jawab diminta memenuhi kewajiban pembayaran pajak pertambangan MBLB, sementara Pemerintah Desa Kecapi diminta mengawasi lokasi dan segera melaporkan apabila aktivitas penambangan kembali berlangsung.

Pemeriksaan kemudian berlanjut ke Desa Plajan, Kecamatan Pakisaji. Di lokasi tersebut, tim juga tidak menemukan aktivitas penambangan.

Pemilik lahan yang hadir menjelaskan kegiatan telah dihentikan sekitar satu bulan lalu. Material tanah yang berada di lokasi disebut digunakan untuk kepentingan fasilitas umum, seperti pembangunan musala, masjid, dan kebutuhan warga desa, bukan untuk diperjualbelikan.

Berdasarkan hasil penelusuran tata ruang, lokasi tersebut berada di kawasan permukiman dan perkebunan. Tim mengingatkan pemilik lahan agar tidak memperjualbelikan material sebelum memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.

Sementara itu, pemeriksaan terakhir dilakukan di lahan PTP di bibir Sungai Balong, Kecamatan Kembang. Tim menemukan satu unit ekskavator yang sedang diperbaiki teknisi di tengah aliran sungai, namun tidak ada aktivitas penambangan.

Di sekitar lokasi terlihat bekas galian batuan di sisi kanan dan kiri sungai dengan area bukaan lahan yang cukup luas. Berdasarkan informasi yang diterima tim, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan berpindah-pindah lokasi.

“Penanggung jawab kegiatan diminta untuk membayarkan pajak pertambangan MBLB atas tambang (batuan) yang telah digali atau diambil, dan selanjutnya wajib melakukan penataan dan fungsi sungai seperti semula,” ujar Nafe’.

Sebagai tindak lanjut, Tim Terpadu bersama Satpol PP memasang garis pembatas di akses menuju lokasi sungai dan meminta alat berat segera dikeluarkan. Kegiatan penambangan di lokasi tersebut diwajibkan berhenti karena belum mengantongi legalitas usaha.

Sumber: Humas Pemkab Jepara
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita JeparaPemkab Jeparatambang
SummarizeShare36SendShare
Previous Post

Kementerian PU Salurkan Bantuan Air Bersih ke 4 Desa di Jati Blora

Next Post

Kendal Jadi Lokasi Program Agroforestry Nasional untuk Ketahanan Pangan dan Pemulihan Ekosistem

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Juru Parkir di Jepara Diberi Bimbingan Teknis Penerapan Parkir Nontunai

Juru Parkir di Jepara Diberi Bimbingan Teknis Penerapan Parkir Nontunai

by ulfa puspa
28 Juli 2026
512

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memberikan bimbingan teknis kepada para juru parkir terkait penerapan parkir nontunai atau e-parkir pada Selasa, 28 Juli 2026. Peserta bimbingan teknis...

Kebakaran Rumah di Welahan Jepara Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp30 Juta

Kebakaran Rumah di Welahan Jepara Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp30 Juta

by Sekar Sari
28 Juli 2026
510

JEPARA, Harianmuria.com - Sebuah rumah di Desa Kalipucang Kulon RT 04 RW 03, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, mengalami kebakaran pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 10.41 WIB....

Said Iqbal Soroti PHK PT Samwon, Bupati Jepara Pastikan Penyerapan Pekerja Terdampak

Said Iqbal Soroti PHK PT Samwon, Bupati Jepara Pastikan Penyerapan Pekerja Terdampak

by Sekar Sari
27 Juli 2026
536

JEPARA, Harianmuria.com - Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Samwon Busana Indonesia, Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, mendapat perhatian pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Jepara.  Penasihat...

MPLS Sekolah Rakyat Terpadu Jepara Dimulai 30 Juli 2026, Tampung Ratusan Siswa SD hingga SMA

MPLS Sekolah Rakyat Terpadu Jepara Dimulai 30 Juli 2026, Tampung Ratusan Siswa SD hingga SMA

by ulfa puspa
25 Juli 2026
529

JEPARA, Harianmuria.com – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Terpadu di Kabupaten Jepara dijadwalkan pada Kamis, 30 Juli 2026. Sekolah Rakyat Terpadu Jepara akan menampung masing-masing 90...

Load More

BERITA UTAMA

Tim Bareskrim Polri Datangi Sumur Minyak Rakyat Plantungan Blora

Tim Bareskrim Polri Datangi Sumur Minyak Rakyat Plantungan Blora

29 Juli 2026
868
Bupati Pemalang Kena OTT, Ahmad Luthfi Minta Kepala Daerah Fokus Jalankan Amanah

Bupati Pemalang Kena OTT, Ahmad Luthfi Minta Kepala Daerah Fokus Jalankan Amanah

29 Juli 2026
515
Disdik Grobogan Akui Ada Keterlambatan Penanganan SDN Tanggirejo

Disdik Grobogan Akui Ada Keterlambatan Penanganan SDN Tanggirejo

29 Juli 2026
512
KPK OTT di Jateng, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Istri Ditangkap

KPK OTT di Jateng, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Istri Ditangkap

29 Juli 2026
537

TRENDING HARI INI

  • Tim Bareskrim Polri Datangi Sumur Minyak Rakyat Plantungan Blora

    Tim Bareskrim Polri Datangi Sumur Minyak Rakyat Plantungan Blora

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • 8 Kecamatan di Blora Belum Punya SMA/SMK Negeri, Siswa Sambong Tempuh 16 Km ke Cepu

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Bupati Blora Beri Bocoran Pejabat yang Diusulkan Jadi Pj Sekda

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • 91 Sekolah di Kudus Akan Gelar Pemilihan Ketua OSIS Serentak 2026

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Wujudkan Ketahanan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan, Mahasiswa KKNT IPB Hadir dengan Program SYNERA

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • KPK OTT di Jateng, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Istri Ditangkap

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • 3 Terdakwa Kasus Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora Dituntut 6 Bulan Penjara

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Executive Chef Rooms Inc Semarang menghadirkan dua kreasi kuliner terbaru, Lodeh Mangut dan Salmon Mangut, yang memadukan cita rasa tradisional khas Jawa Tengah dengan sentuhan modern di Meet n Eat Resto & Spacebar.

Resep Lodeh Mangut dan Salmon Mangut ala Executive Chef Rooms Inc Semarang

27 Oktober 2025
601
Lentog Tanjung, salah satu kuliner khas Kudus. (Instagram @naha_hanif7/Harianmuria.com)

10 Rekomendasi Kuliner Khas Kudus Kota Kretek yang Wajib Dicoba

22 September 2022
958

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya