BLORA, Harianmuria.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora menuntut tiga terdakwa kasus ledakan sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo dengan hukuman 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Blora pada Selasa, 28 Juli 2026.
Adapun tiga terdakwa kasus ledakan sumur minyak ilegal yaitu Hartono alias Gundul pada Perkara Nomor 23/Pid.Sus-LH/2026/PN Bla), Suhartono pada Perkara Nomor 24/Pid.Sus-LH/2026/PN Bla), dan Suparman pada Perkara Nomor 25/Pid.Sus-LH/2026/PN Bla).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Blora, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Pasal tersebut memuat hukuman pelaku pidana penjara maksimal lima tahun, tetapi jaksa menuntut hukuman selama enam bulan dipotong masa tahanan.
Tuntutan yang diajukan JPU praktis hanya sekitar 10 persen dari batas maksimum ancaman hukuman. Mengingat para terdakwa telah menjalani penahanan sejak proses penyidikan, tuntutan ini berpotensi membuat ketiganya bebas dalam waktu dekat.
Polres Blora Limpahkan Berkas 3 Tersangka Ledakan Sumur Minyak Ilegal ke Kejaksaan
Dalam amar barang bukti, JPU mengajukan agar peralatan pengeboran digunakan secara silang antar-berkas perkara terdakwa sebelum akhirnya dirampas untuk dimusnahkan. Hal ini mengindikasikan bahwa ketiga terdakwa beroperasi secara bersama-sama dalam kegiatan eksplorasi berisiko tinggi tanpa standar keselamatan.
Diketahui, peristiwa ledakan sumur minyak ilegal berada di dekat permukiman warga. Kebakaran hebat berlangsung selama tujuh hari penuh dan mengakibatkan lima warga meninggal dunia akibat luka bakar serius hingga 90 persen.
Lima korban meninggal dunia dalam insiden tersebut. Pertama Tanek (60), Sureni (52), Wasini (50), Yeti (30) dan AD (2), balita laki-laki.
Dikonfirmasi mengenai pertimbangan di balik tuntutan yang dinilai ringan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Blora enggan memberikan penjelasan mendalam.
“Silakan ke Kastel, humas,” ujar Kasi Pidum singkat melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Blora belum memberikan respons resmi atau memberikan keterangan tanggapan atas pertanyaan wartawan hingga berita ini diturunkan.
Di sisi lain, Komunitas Pemantau Peradilan Indonesia (KOMPETEN). Ketua Umum KOMPETEN sekaligus Direktur DPN LBH RUPADI, Dr. (H.C.) Joko Susanto, menilai tuntutan 6 bulan penjara sangat melukai rasa keadilan masyarakat.
”Perkara ini bukan sekadar eksploitasi minyak tanpa izin, melainkan kelalaian berat yang merenggut lima nyawa manusia, termasuk balita. Mengapa perkara yang menelan lima korban jiwa hanya dituntut enam bulan? Publik berhak mempertanyakan transparansi penegakan hukum ini,” tegas Joko Susanto.
Joko juga menyoroti jalannya proses persidangan pembacaan tuntutan yang sempat tertunda dua hingga tiga kali dan menghasilkan angka tuntutan minimal.
Ia berharap Majelis Hakim PN Blora dapat menggunakan independensinya untuk menjatuhkan putusan yang progresif dan objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan. Menurutnya, kesepakatan perdamaian antar pihak, jika ada, tidak boleh mengesampingkan bobot kejahatan dan akibat fatal yang ditimbulkan.
”Kami berharap Majelis Hakim tidak sekadar mengamini tuntutan JPU. Putusan hakim harus menjadi penyeimbang dan koreksi demi menjaga marwah serta kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” pungkasnya.
Editor: Redaksi










