• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Juli 29, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

3 Terdakwa Kasus Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora Dituntut 6 Bulan Penjara

ulfa puspa by ulfa puspa
29 Juli 2026
in Blora, Hukum & Kriminal, News
65 2
Tiga terdakwa kasus ledakan sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Blora pada Selasa, 29 Juli 2026. (dok for Harianmuria.com)

Tiga terdakwa kasus ledakan sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Blora pada Selasa, 29 Juli 2026. (dok for Harianmuria.com)

517
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

​BLORA, Harianmuria.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora menuntut tiga terdakwa kasus ledakan sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo dengan hukuman 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Blora pada Selasa, 28 Juli 2026.

Adapun tiga terdakwa kasus ledakan sumur minyak ilegal yaitu Hartono alias Gundul pada Perkara Nomor 23/Pid.Sus-LH/2026/PN Bla), Suhartono pada Perkara Nomor 24/Pid.Sus-LH/2026/PN Bla), dan Suparman pada Perkara Nomor 25/Pid.Sus-LH/2026/PN Bla).

​Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Blora, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Pasal tersebut memuat hukuman pelaku pidana penjara maksimal lima tahun, tetapi jaksa menuntut hukuman selama enam bulan dipotong masa tahanan.

​Tuntutan yang diajukan JPU praktis hanya sekitar 10 persen dari batas maksimum ancaman hukuman. Mengingat para terdakwa telah menjalani penahanan sejak proses penyidikan, tuntutan ini berpotensi membuat ketiganya bebas dalam waktu dekat.

Polres Blora Limpahkan Berkas 3 Tersangka Ledakan Sumur Minyak Ilegal ke Kejaksaan

​Dalam amar barang bukti, JPU mengajukan agar peralatan pengeboran digunakan secara silang antar-berkas perkara terdakwa sebelum akhirnya dirampas untuk dimusnahkan. Hal ini mengindikasikan bahwa ketiga terdakwa beroperasi secara bersama-sama dalam kegiatan eksplorasi berisiko tinggi tanpa standar keselamatan.

​Diketahui, peristiwa ledakan sumur minyak ilegal berada di dekat permukiman warga. Kebakaran hebat berlangsung selama tujuh hari penuh dan mengakibatkan lima warga meninggal dunia akibat luka bakar serius hingga 90 persen.

​Lima korban meninggal dunia dalam insiden tersebut. Pertama Tanek (60), Sureni (52), Wasini (50), Yeti (30) dan AD (2), balita laki-laki.

Dikonfirmasi mengenai pertimbangan di balik tuntutan yang dinilai ringan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Blora enggan memberikan penjelasan mendalam.

“Silakan ke Kastel, humas,” ujar Kasi Pidum singkat melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Blora belum memberikan respons resmi atau memberikan keterangan tanggapan atas pertanyaan wartawan hingga berita ini diturunkan.

​Di sisi lain, Komunitas Pemantau Peradilan Indonesia (KOMPETEN). Ketua Umum KOMPETEN sekaligus Direktur DPN LBH RUPADI, Dr. (H.C.) Joko Susanto, menilai tuntutan 6 bulan penjara sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

​”Perkara ini bukan sekadar eksploitasi minyak tanpa izin, melainkan kelalaian berat yang merenggut lima nyawa manusia, termasuk balita. Mengapa perkara yang menelan lima korban jiwa hanya dituntut enam bulan? Publik berhak mempertanyakan transparansi penegakan hukum ini,” tegas Joko Susanto.

Joko juga menyoroti jalannya proses persidangan pembacaan tuntutan yang sempat tertunda dua hingga tiga kali dan menghasilkan angka tuntutan minimal.

​Ia berharap Majelis Hakim PN Blora dapat menggunakan independensinya untuk menjatuhkan putusan yang progresif dan objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan. Menurutnya, kesepakatan perdamaian antar pihak, jika ada, tidak boleh mengesampingkan bobot kejahatan dan akibat fatal yang ditimbulkan.

​”Kami berharap Majelis Hakim tidak sekadar mengamini tuntutan JPU. Putusan hakim harus menjadi penyeimbang dan koreksi demi menjaga marwah serta kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Blorablorakabupaten bloraKejari Bloraledakan sumur minyaksumur minyak ilegal
SummarizeShare37SendShare
Previous Post

KPK OTT di Jateng, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Istri Ditangkap

Next Post

Wujudkan Ketahanan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan, Mahasiswa KKNT IPB Hadir dengan Program SYNERA

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

DPRD Blora Soroti 3 BUMD Belum Optimal Sumbang PAD

DPRD Blora Soroti 3 BUMD Belum Optimal Sumbang PAD

by Sekar Sari
28 Juli 2026
512

BLORA, Harianmuria.com – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Blora menyoroti kinerja sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai belum mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli...

Sekda Blora Terima SK Pensiun Setelah Mengabdi 31 Tahun

Bupati Blora Beri Bocoran Pejabat yang Diusulkan Jadi Pj Sekda

by Rosyid
28 Juli 2026
583

BLORA, Harianmuria.com - Bupati Blora, Arief Rohman, memberikan bocoran terkait sosok pejabat yang diusulkan menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Blora menggantikan Komang Gede Irawadi. Arief mengungkapkan Pj...

8 Kecamatan di Blora Belum Punya SMA/SMK Negeri, Siswa Sambong Tempuh 16 Km ke Cepu

8 Kecamatan di Blora Belum Punya SMA/SMK Negeri, Siswa Sambong Tempuh 16 Km ke Cepu

by ulfa puspa
28 Juli 2026
726

BLORA, Harianmuria.com – Delapan kecamatan di Kabupaten Blora belum memiliki sekolah menengah atas negeri (SMAN) maupun sekolah menengah kejujuran negeri (SMKN).  Siswa harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk...

Gagas Program Sekolah Sisan Ngaji, SMPN 3 Randublatung Gandeng Ustaz dan Ustazah Profesional

Gagas Program Sekolah Sisan Ngaji, SMPN 3 Randublatung Gandeng Ustaz dan Ustazah Profesional

by Sekar Sari
27 Juli 2026
517

BLORA, Harianmuria.com - Program Sekolah Sisan Ngaji (SSN) yang digagas Pemerintah Kabupaten Blora mulai diterapkan secara serius di berbagai sekolah. Salah satunya di SMP Negeri 3 Randublatung yang...

Load More

BERITA UTAMA

KPK OTT di Jateng, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Istri Ditangkap

KPK OTT di Jateng, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Istri Ditangkap

29 Juli 2026
527
Kerap Dilanda Banjir, Pemkab Pati Usul Sudetan Sungai Juwana 11 Km

Kerap Dilanda Banjir, Pemkab Pati Usul Sudetan Sungai Juwana 11 Km

28 Juli 2026
517
8 Kecamatan di Blora Belum Punya SMA/SMK Negeri, Siswa Sambong Tempuh 16 Km ke Cepu

8 Kecamatan di Blora Belum Punya SMA/SMK Negeri, Siswa Sambong Tempuh 16 Km ke Cepu

28 Juli 2026
726
Anggaran Perbaikan Jalan Kunduran–Blora Dipangkas Jadi Rp2 Miliar, Ini Alasannya

Anggaran Perbaikan Jalan Kunduran–Blora Dipangkas Jadi Rp2 Miliar, Ini Alasannya

27 Juli 2026
516

TRENDING HARI INI

  • 8 Kecamatan di Blora Belum Punya SMA/SMK Negeri, Siswa Sambong Tempuh 16 Km ke Cepu

    8 Kecamatan di Blora Belum Punya SMA/SMK Negeri, Siswa Sambong Tempuh 16 Km ke Cepu

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Bupati Blora Beri Bocoran Pejabat yang Diusulkan Jadi Pj Sekda

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Pemotor Asal Kudus Luka Berat Usai Tertabrak Truk di Jembatan Tanggulangin Demak

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Hibah 30 Ribu Buku dari Perpusnas untuk Blora Terganjal Efisiensi Anggaran

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • 91 Sekolah di Kudus Akan Gelar Pemilihan Ketua OSIS Serentak 2026

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Kisah Darwinah, Purna PMI yang Membuktikan Brain Circulation Mampu Gerakkan Ekonomi Daerah

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

21 Ribu Peserta JKN Blora Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Solusi dari Dinsos

21 Ribu Peserta JKN Blora Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Solusi dari Dinsos

16 Juni 2025
575
Tips bugas saat puasa salah satunya dilakukan dengan cara berhenti merkok. (Freepik/Haranmuria.com)

Tips Puasa agar Tetap Bugar Menurut Pakar, Makan Sehat hingga Stop Rokok

23 Maret 2023
553

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya