BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Blora memastikan pelayanan masyarakat di Desa Nglebak, Kecamatan Kradenan, tetap berjalan meski Sekretaris Desa (Sekdes) Nglebak, Mariyono atau yang dikenal dengan sapaan Peyek, tengah menghadapi proses hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan administratif kepada Pemerintah Desa Nglebak agar roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal.
“Kami akan berikan pendampingan administratif. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” ujar Yayuk, Rabu, 8 Juli 2026.
Terkait perkara yang menjerat Sekdes Nglebak, Yayuk menyampaikan keprihatinannya. Namun, ia menegaskan Pemkab Blora tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.
Pemkab Blora Tak Bisa Beri Bantuan Hukum Sekdes Nglebak, Ini Alasannya
“Kami sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara yang menimpa sekretaris desa Nglebak. Kami menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sebelumnya, Sekdes Nglebak Mariyono ditetapkan sebagai tersangka terkait kegiatan perbaikan akses jalan yang menghubungkan warga menuju wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Mariyono diduga terlibat dalam perbaikan jalan di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) yang dikelola Universitas Gadjah Mada (UGM).
Jurnalis: Hanafi
Editor: Sekar











