BLORA, Harianmuria.com – Pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Gadjah Mada (UGM) membantah tudingan telah melaporkan Sekretaris Desa (Sekdes) Nglebak, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, terkait pembangunan jalan secara swadaya di kawasan hutan.
Direktur KHDTK UGM, Teguh Yuwono, mengungkapkan penangkapan Sekdes Nglebak dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Satgas PKH Jabanusa), bukan atas laporan dari KHDTK UGM.
Teguh menegaskan bahwa pihaknya justru telah beberapa kali berupaya mengingatkan Pemerintah Desa (Pemdes) Nglebak terkait keberadaan alat berat di kawasan hutan yang menjadi penyebab ditangkapnya Sekdes Nglebak.
Pasalnya, keberadaan alat berat di kawasan hutan tersebut belum mengantongi izin sesuai ketentuan.
“Dari pusat, penangkapan dari Satgas PKH Jabanusa. (UGM tidak melakukan pelaporan?) Iya. Bahkan kami punya bukti datang tiga kali,” ujar Teguh, Senin, 6 Juli 2026.
Menurutnya, kasus yang menjerat Sekdes Nglebak juga akan menyeret dirinya sebagai saksi dalam proses hukum.
Ia mengaku siap memberikan keterangan dan berupaya menjelaskan bahwa pembangunan jalan merupakan aspirasi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Dalam waktu dekat saya akan dimintai sebagai saksi,” katanya.
Teguh menegaskan, dalam memberikan kesaksian nanti, pihaknya akan menyampaikan bahwa pembangunan jalan tersebut merupakan perjuangan warga untuk memperbaiki akses yang telah lama rusak.
Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi yang justru dapat memperkeruh situasi dan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau mau ada konsolidasi monggo. Aku terus terang menyampaikan ke njenengan, ojo sampai yang dilakukan teman-teman dadi blunder (jangan sampai aksi berbuah masalah berikutnya),” katanya.
Duduk Perkara Penangkapan Sekdes Nglebak
Teguh menjelaskan, Pemdes Nglebak sebelumnya telah dua kali mengirim surat kepada KHDTK UGM terkait rencana pembangunan jalan secara swadaya.
Menurutnya, surat pertama telah dibalas dengan memberikan persetujuan karena berada pada ruas jalan menuju Plumbon. Sementara surat kedua belum dijawab lantaran menyangkut kewenangan perizinan yang berada di pemerintah pusat.
“Masukkan alat berat di kawasan hutan itu, terus terang secara aturan yang berlaku itu harus ada izinnya dari Kementerian Kehutanan,” ungkapnya.
Ia mengakui sempat memberikan persetujuan untuk pembangunan ruas pertama karena memahami kebutuhan masyarakat terhadap akses jalan.
Namun, izin tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pekerjaan di lokasi lain yang belum memperoleh persetujuan.
“Tapi nyuwun tulung ojo menyalahgunakan izin (pertama), dengan kemudian izine durung ono (izin kedua) terus bablas wae (minta tolong, jangan menyalahgunakan izin pertama, dengan kemudian izin belum ada tapi pembangunan kedua dilanjutkan),” ujarnya.
Lebih lanjut, Teguh juga membantah isu yang menyebut perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas galian C di kawasan KHDTK UGM.
Menurutnya, alat berat memang digunakan untuk mengambil material tanah guna memperbaiki jalan, bukan untuk kegiatan pertambangan.
“Kalau galian C tidak. Tapi memang alatnya itu kan nduduk-nduduk lemah jeru (menggali tanah agak dalam), untuk kemudian untuk memperbaiki jalan itu. Dalam balasan surat pertama sudah saya jelaskan,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah tiga kali mendatangi Pemdes Nglebak pada pertengahan Juni 2026 untuk meminta agar alat berat segera dikeluarkan dari kawasan hutan setelah memperoleh informasi akan ada pemeriksaan dari Satgas PKH Jabanusa.
Namun, menurut Teguh, peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan alasan pekerjaan hampir selesai.
“Kemudian, terakhir tim ke sana tanggal 17 (Juni), kami ada foto, ada bukti, kami menghadap (bertemu) Pak Sekdes. Menginformasikan nyuwun sewu njenengan ati-ati Iki (minta tolong untuk hati-hati). Tolong alat beratnya digeser,” ungkap Teguh.
“Karena Ekskavator itu alat berat. Alat berat di kawasan hutan itu tidak boleh. Kalaupun boleh harus ada izin dari Kementerian,” sambungnya.
Ia menegaskan tidak pernah menginginkan Sekdes Nglebak berurusan dengan hukum. Justru, menurutnya, peringatan telah disampaikan berulang kali sebelum akhirnya Satgas PKH Jabanusa melakukan penindakan.
“Kalau saya ingin memasukkan (penjara) Pak Sekdes, kenapa saya menginformasikan hingga tiga kali. Kemudian tanggal 19 (Juni) beneran ada satgas turun. Diciduk dan dibawa ke Polda Jatim,” pungkasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











