GROBOGAN, Harianmuria.com – Mayat pria ditemukan di sebuah empang Desa Getasrejo, Kecamatan/Kabupaten Grobogan pada Minggu, 5 Juli 2026 malam.
Korban diketahui berinisial B (32), warga Desa Candisari, Kecamatan Purwodadi. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh rekannya, Riski (24).
Jasad korban pertama kali ditemukan Riski sekitar pukul 20.30 WIB saat tiba di empang sesuai janji untuk mencari ikan bersama. Ia mendapati korban dalam kondisi tengkurap mengapung di permukaan air, sementara alat setrum ikan yang digunakan masih dalam keadaan menyala.
Kepala Polsek Grobogan, AKP Sunarto, membenarkan penemuan mayat di empang Desa Getasrejo.
“Begitu menerima laporan, kami bersama tim gabungan segera menuju lokasi untuk melakukan evakuasi korban sekaligus olah TKP guna mengetahui penyebab pasti kejadian tersebut,” ujarnya, Senin, 6 Juni 2026.
AKP Sunarto menjelaskan bahwa korban sebelumnya datang ke rumah orang tuanya di Desa Getasrejo pada Minggu pagi. Korban kemudian menghubungi rekannya untuk mencari ikan menggunakan alat setrum di sebuah empang pada malam hari.
Namun, saat waktu yang disepakati tiba, korban tidak merespons pesan WhatsApp dari rekannya. Karena khawatir, saksi mendatangi lokasi dan menemukan korban sudah tidak bergerak dalam posisi tengkurap mengapung di dekat bibir empang.
Saksi juga mendengar suara alat setrum yang masih aktif sebelum meminta bantuan warga dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa.
Sementara itu dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan alat setrum ikan masih menyala. Peralatan tersebut menggunakan baterai litium bertegangan 12 volt 200 Ah yang dirangkai hingga menghasilkan tegangan sekitar 220 volt untuk menyetrum ikan.
Selain alat setrum, petugas turut mengamankan sejumlah barang di lokasi, antara lain jaring yang berada di bawah tubuh korban, ember hitam di atas pelampung ban dalam, tas berisi telepon seluler, uang tunai, rokok, korek api, serta sepeda motor milik korban yang terparkir di sekitar empang. Polisi juga menemukan puluhan ikan dalam kondisi mati di sekitar lokasi.
Hasil pemeriksaan terhadap jenazah menunjukkan adanya luka bakar melepuh pada jari jempol dan telunjuk tangan kiri, serta luka melepuh di kedua telapak tangan. Petugas juga menemukan sisik ikan yang menempel pada kaki kiri korban.
“Pada tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Dugaan sementara korban meninggal akibat tersengat aliran listrik dari alat setrum ikan yang digunakannya,” terangnya.
Setelah proses pemeriksaan selesai, jenazah korban diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Sementara itu, polisi mengamankan alat setrum ikan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
AKP Sunarto mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan alat setrum untuk mencari ikan karena selain melanggar ketentuan, juga membahayakan keselamatan jiwa serta merusak ekosistem perairan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mencari ikan menggunakan alat setrum. Cara tersebut sangat berisiko, dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, serta merusak ekosistem perairan. Keselamatan harus selalu menjadi prioritas,” pungkasnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











