JAKARTA, Harianmuria.com – Pemenuhan hak-hak dasar anak pekerja migran menjadi perhatian Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
KP2MI mencatat hak dasar anak pekerja migran, seperti dokumen kependudukan, akses pendidikan, hingga perlindungan sosial, berbagai layanan dasar masih menjadi tantangan yang harus segera diatasi melalui kebijakan yang terintegrasi lintas kementerian dan lembaga.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis Kelompok Kerja I “Akses ke Layanan Dasar” yang diselenggarakan Kementerian PPN/Bappenas bersama Program INKLUSI di Jakarta.
Forum ini menjadi wadah sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan berbagai praktik baik yang telah dikembangkan mitra pembangunan agar dapat diadopsi sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional.
Pertemuan tersebut bertujuan menyelaraskan program nasional, mengidentifikasi dukungan lintas sektor, serta memperkuat koordinasi antara kementerian/lembaga dan organisasi masyarakat sipil dalam fase lanjutan Program INKLUSI 2026–2029.
Dalam forum tersebut, Direktorat Jenderal Pemberdayaan KP2MI melalui Direktorat Reintegrasi dan Penguatan Keluarga memastikan isu keluarga pekerja migran, khususnya pemenuhan hak anak pekerja migran, menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan nasional.
Direktur Reintegrasi dan Penguatan Keluarga KP2MI, Hadi Wahyuningrum, menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya berfokus pada pelindungan pekerja migran yang bekerja di luar negeri, tetapi juga harus memastikan keluarga yang mereka tinggalkan memperoleh perlindungan yang sama.
“Anak pekerja migran adalah bagian dari tanggung jawab negara. Mereka tidak boleh kehilangan hak atas identitas hukum, pendidikan, layanan kesehatan, maupun perlindungan sosial hanya karena orang tuanya bekerja di luar negeri. Pelindungan pekerja migran harus dimulai dari keluarganya,” terangnya.
Dalam diskusi, Mitra INKLUSI, Migrant CARE, memaparkan model perlindungan anak pekerja migran yang dikembangkan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Model tersebut mengintegrasikan layanan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, reintegrasi keluarga, hingga dukungan penganggaran daerah bagi anak-anak pekerja migran di wilayah perbatasan dan daerah transit.
Model ini sekaligus menjawab tantangan yang masih dihadapi KP2MI dan pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan terpadu bagi anak pekerja migran.
Pembahasan forum juga mengungkap sejumlah persoalan yang masih membutuhkan perhatian serius. Intervensi pemerintah bagi anak pekerja migran di wilayah perbatasan masih terbatas, sementara akses administrasi kependudukan menjadi prasyarat penting bagi pemenuhan hak-hak lainnya, termasuk pendidikan, jaminan sosial, dan layanan kesehatan.
Selain itu, anak-anak pekerja migran yang menempuh pendidikan di Community Learning Centre (CLC) maupun Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK) masih menghadapi tantangan ketika akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Hambatan administratif dan belum optimalnya koordinasi lintas sektor menyebabkan sebagian anak berisiko kehilangan keberlanjutan pendidikan.
Menurut Hadi, tantangan tersebut semakin diperkuat belum tersedianya basis data nasional yang mampu menggambarkan kondisi anak pekerja migran secara utuh.
“Kita memerlukan tata kelola data yang lebih kuat. Saat ini belum tersedia data yang komprehensif mengenai anak pekerja migran, baik anak yang ditinggalkan orang tuanya bekerja di luar negeri maupun anak yang lahir di negara penempatan. Padahal data merupakan fondasi utama dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, penguatan sistem data menjadi salah satu langkah strategis agar intervensi pemerintah dapat dilakukan secara lebih efektif, mulai dari pemberian dokumen kependudukan, akses pendidikan, perlindungan sosial, hingga program pemberdayaan keluarga.
KP2MI juga menilai bahwa berbagai praktik baik yang telah dikembangkan oleh mitra pembangunan perlu didokumentasikan secara sistematis, dianalisis dampaknya, serta diidentifikasi ruang penyempurnaannya agar dapat direplikasi menjadi kebijakan publik yang berkelanjutan.
Menurutnya, pendekatan ini sejalan dengan tujuan Program INKLUSI untuk mengintegrasikan praktik-praktik inovatif ke dalam sistem pembangunan nasional.
KP2MI juga mendorong penguatan sinergi bersama Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, serta organisasi masyarakat sipil dalam membangun sistem layanan yang lebih inklusif bagi keluarga pekerja migran.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan mekanisme pelayanan yang tidak lagi bersifat sektoral, tetapi terintegrasi sejak tingkat desa, wilayah perbatasan, hingga daerah transit.
Direktorat Jenderal Pemberdayaan KP2MI menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran tidak berhenti pada proses penempatan maupun kepulangan.
Negara memiliki kewajiban memastikan setiap anggota keluarga pekerja migran, terutama anak-anak, memperoleh hak-haknya secara utuh sebagai bagian dari pembangunan nasional yang inklusif.
“Tidak boleh ada satu pun anak pekerja migran yang tertinggal dari layanan dasar hanya karena status migrasi keluarganya. Kolaborasi lintas sektor harus menghasilkan kebijakan yang nyata, sehingga negara benar-benar hadir melindungi setiap warga negara, termasuk anak-anak pekerja migran Indonesia,” pungkasnya.
Jurnalis: Amelia Erisanna











