BLORA, Harianmuria.com – Setelah pencairan Dana Desa (DD) tahap 1 tahun anggaran 2026 selesai, tercatat 152 desa di Kabupaten Blora telah mencairkan DD tahap 2 dengan jumlah anggaran mencapai sekitar Rp27,75 miliar (Rp27.754.432.800).
Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Amin Zaenuddin, menjelaskan pencairan dana desa tahap dua sudah dimulai sejak bulan April 2026.
“Pencairan DD tahap dua di batch (kelompok pengajuan) 1 sudah cair 95 desa. 95 desa sudah SP2B (Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja) tanggal 12 Juni senilai Rp17,45 miliar,” ujar Amin, Jumat, 26 Juni 2026.
Pada pencairan dana desa tahap dua, terdapat 75 desa yang sudah mencairkan dana pada 23 Juni 2026 senilai Rp10,12 miliar.
Amin menargetkan pencairan dana desa tahap dua selesai pada akhir bulan Juli 2026. Ia juga berencana meminta setiap kecamatan untuk mendorong pemerintah desa segera mengajukan pencairan.
“Setiap awal bulan ada proyeksi pencairan ke KPPN, kita push (dorong) proyeksi dua bulan. Bulan ini bisa 50 persen lebih, insyaallah di bulan Juli bisa 100 persen,” terangnya.
Adapun pencairan dana desa tahap dua akan menyelesaikan seluruh jatah dana desa yang diterima pemdes sehingga seluruh kegiatan dalam APBDes bisa dikerjakan sesuai jadwal.
“Untuk pencairan DD tahap satu, desa mandiri sudah mencairkan 60 persen, lalu tahap dua menyisakan 40 persen untuk dicairkan. Sementara bagi DD desa berkembang dan maju, tahap satu sudah mencairkan 40 persen dan tahap dua akan dicairkan semua,” terangnya.
Untuk penyerapan anggaran dana desa pada setiap desa, pihaknya tidak membatasi pemerintah desa. Pasalnya hal tersebut menjadi otoritas pemdes untuk menjalankan roda pemerintahan.
“Jadi serapan tidak ditargetkan, meskipun harus dipercepat. semua tergantung pemdes, mau dilaksanakan kapan, yang penting masih di dalam tahun anggaran,” tambahnya.
Sedangkan untuk dana desa nonreguler, sebagai dukungan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), hingga saat ini belum ada informasi tambahan.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme dana desa nonreguler terpisah dengan reguler, pun menteri keuangan (PMK) belum mengaturnya.
“Informasi sementara DD anallocated tidak masuk ke pemdes, tapi di rekening penampung. Tapi pemdes wajib mencatat di APBDes-nya. Itu nanti selama enam bulan. Tapi secara detail belum ada,” tambahnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











