PATI, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Pati (DKP) mulai melakukan verifikasi dan validasi (verval) faktual terhadap nelayan tradisional di bawah 10 Gross Ton (GT) di Desa Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Disamping itu guna memastikan bantuan subsidi bahan bakar minyak (BBM) solar serta program perlindungan nelayan benar-benar diterima oleh nelayan yang berhak.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Dukuhseti, Rabu, 24 Juni 2026 itu melibatkan berbagai unsur. Mulai dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, Forkopimcam Dukuhseti Camat, Danramil dan Kapolsek, serta TNI AL, Polairud, UPP Syahbandar, hingga Pemerintah Desa dan perwakilan kelompok usaha bersama (KUB) nelayan.
Sekretaris DKP Kabupaten Pati, Agus Sunarko, menjelaskan bahwa verifikasi dan validasi dilakukan sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan daerah dari sektor retribusi pelelangan ikan.
Selain itu, proses tersebut juga bertujuan memberikan kepastian bagi nelayan tradisional yang berhak memperoleh subsidi solar maupun perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung pemerintah.
“Hasil rapat verifikasi dan validasi hari ini menyepakati akan dilakukan verval faktual terhadap nelayan tradisional di Banyutowo,” paparnya.
Melalui program tersebut, Agus berharap kesejahteraan nelayan dapat meningkat.
Selain itu, ia juga mendorong kepada nelayan yang menerima subsidi agar menjual hasil tangkapannya melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI), baik melalui lelang terbuka maupun terbatas.
“Dengan menjual ikan melalui TPI, selain memberikan kepastian usaha bagi nelayan, juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pelelangan ikan,” katanya.
Pelaksanaan verval dijadwalkan dimulai Kamis, 25 Juni 2026. Nelayan yang mengikuti pendataan diwajibkan menunjukkan identitas diri berupa KTP, e-Pass kecil, serta dokumen kapal yang digunakan untuk melaut.
Sementara itu, Ketua (Kelompok Usaha Bersama) KUB Mina Lestari Banyutowo, Sugiyono menyambut baik kebijakan tersebut.
Menurutnya, verval merupakan langkah penting untuk membedakan nelayan aktif dengan pihak-pihak yang selama ini diduga memanfaatkan data secara tidak tepat.
“Perubahan memang harus dilakukan. Kalau tidak ada verval, manipulasi data pasti terjadi. Pendataan di TPI akan lebih mudah membedakan nelayan fiktif dan nelayan yang benar-benar melaut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keterlibatan berbagai pihak, termasuk Polairud dan kelompok nelayan akan membuat proses pendataan lebih transparan.
“Subsidi yang diberikan negara dapat tepat sasaran sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan nelayan dan pemasukan daerah dari sektor perikanan,” harapnya.
Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Sekar











