KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus memperkuat layanan pendidikan anak usia dini (PAUD) menyusul masih tingginya angka anak tidak sekolah (ATS) untuk kelompok usia 5 hingga 6 tahun yang berada di atas 10 persen.
Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan fasilitasi Bunda PAUD melalui sosialisasi Penguatan Peran Bunda PAUD dalam Implementasi Gerakan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Tahun 2026 yang digelar Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Selasa, 23 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung di sembilan kecamatan hingga Jumat, 26 Juni 2026, itu melibatkan Bunda PAUD tingkat kecamatan dan desa, kepala sekolah, serta pengelola berbagai lembaga pendidikan anak usia dini seperti PAUD, TK, Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Bunda PAUD Kabupaten Kudus, Endhah Endhayani, mengatakan pendidikan usia dini menjadi tahap penting dalam membangun karakter serta mempersiapkan anak sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.
Ia menyebut peran Bunda PAUD dari tingkat kabupaten hingga desa sangat diperlukan untuk memastikan anak usia dini memperoleh akses pendidikan yang memadai.
“Peran Bunda PAUD sangat besar dalam memastikan seluruh anak usia 0 sampai 6 tahun mendapatkan layanan PAUD sebelum memasuki sekolah dasar,” ujarnya.
Menurut Endhah, keberhasilan program pendidikan prasekolah membutuhkan dukungan bersama antara pemerintah, tenaga pendidik, dan masyarakat agar layanan PAUD dapat menjangkau seluruh keluarga.
Sementara itu, Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Disdikpora Kudus, Arief Dwi Aryanto, menjelaskan sosialisasi tersebut tidak hanya membahas Gerakan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah, tetapi juga mendorong penerapan konsep sekolah ramah anak.
Menurutnya, masa pendidikan usia dini memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan sosial, emosional, dan kesiapan belajar anak.
“Gerakan ini bukan hanya kewajiban orang tua, tetapi juga kewajiban negara untuk memastikan setiap anak memperoleh akses pendidikan yang berkualitas,” katanya.
Kasi PAUD Disdikpora Kudus, Wahyul Huda, mengungkapkan angka ATS usia 5 hingga 6 tahun masih menjadi tantangan yang harus ditangani. Ia menyebut masih terdapat anak prasekolah yang belum tercatat dalam pendataan pemerintah.
“Untuk ATS usia 5 sampai 6 tahun masih kisaran di atas 10 persen,” ungkapnya.
Selain persoalan ATS, jumlah peserta didik PAUD di Kabupaten Kudus juga mengalami perubahan. Pada tahun ajaran 2025/2026, jumlah peserta didik PAUD tercatat sekitar 22 ribu anak, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Wahyul menyebut penurunan tersebut salah satunya berkaitan dengan menurunnya angka kelahiran di Kudus sebagai dampak keberhasilan program keluarga berencana.
“Jumlah peserta didik memang turun. Mungkin karena program KB berhasil,” ujarnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid











