SRAGEN, Harianmuria.com — Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, mengukuhkan Pengurus Perkumpulan Pengecer Pupuk Indonesia (PPPI). Ada lima pengurus tingkat kabupaten dan 20 pengurus tingkat kecamatan yang telah dilantik pada Rabu, 17 Juni 2026.
PPPI merupakan organisasi yang terdiri dari Penerima Pada Titik Serah (PPTS) untuk mendukung kelancaran distribusi pupuk bersubsidi yang lebih solid dan terkoordinasi.
Bupati Sigit mengapresiasi kinerja PPTS dalam mendukung pemenuhan kebutuhan pupuk petani di Kabupaten Sragen. Tercatat, tingkat penyerapan pupuk bersubsidi pada 2025 mencapai 97 persen.
Capaian tersebut menunjukkan distribusi pupuk berjalan baik dan dimanfaatkan secara optimal oleh petani.
“Keberadaan PPPI memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Sragen,” ucapnya.
Pihaknya pun berharap para pengurus menjalankan amanah menjalankan tugas sesuai regulasi.
“Saya berharap seluruh pengurus dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta memastikan pupuk diterima petani tepat waktu, tepat harga, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Sragen, Laksana Ambar Kusuma, menjelaskan penyaluran pupuk bersubsidi diawali dengan penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) oleh kelompok tani.
Data pada RDKK menjadi dasar dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi yang diterima petani setiap tahunnya.
Pada 2026, jumlah penerima pupuk bersubsidi di Sragen ditetapkan 92.070 petani. Kemudian, alokasi yang diterima meliputi 39.250 ton pupuk urea, 39.750 ton pupuk NPK, 11.000 ton pupuk organik, dan 548 ton pupuk ZA.
Secara keseluruhan, total alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Sragen mencapai sekitar 90 ribu ton, tertinggi di wilayah Solo Raya.
Namun, kata Ambar, pihaknya masih menemui sejumlah kendala dalam distribusi pupuk. Salah satunya penebusan pupuk yang melebihi harga eceran tertinggi (HET).
“Karena itu, kami berharap keberadaan PPPI dapat menjadi wadah komunikasi dan koordinasi antarpengecer pupuk, sehingga berbagai persoalan dalam penyaluran dapat diselesaikan bersama dan distribusi pupuk kepada petani semakin tertib,” terangnya.
Ketua PPPI Kabupaten Sragen, Sumirin, mengatakan pembentukan PPPI merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Sumirin mengungkapkan terdapat 331 PPTS yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Sragen. Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan wadah bersama untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antaranggota agar tidak terjadi miskomunikasi dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.
“Kami berharap PPPI dapat menjadi wadah yang mempererat kebersamaan antar-PPTS, sehingga koordinasi semakin baik dan setiap kebijakan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi dapat dijalankan dengan pemahaman yang sama,” jelasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Ulfa











