KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menjajaki kerja sama pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau Refuse Derived Fuel (RDF) di TPA Darupono.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi tingginya volume sampah yang dihasilkan masyarakat. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, timbulan sampah di wilayah tersebut mencapai sekitar 438 ton per hari. Namun, kapasitas pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru mampu menjangkau sekitar 200 ton per hari.
Sebelumnya, Pemkab Kendal juga telah menjalin kolaborasi dalam program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan Pemerintah Kota Semarang serta mengembangkan teknologi pirolisis untuk mengubah sampah plastik menjadi bahan bakar petasol bersama BRIN dan Pertamina Foundation.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengatakan pemerintah daerah terus mencari solusi jangka panjang agar persoalan sampah tidak berkembang menjadi masalah lingkungan yang lebih serius.
“Inovasi melalui teknologi modern dapat menjadi solusi dua persoalan. Yaitu mengurangi timbulan sampah plastik sekaligus menghasilkan energi yang bermanfaat. Tetapi keberhasilan pengolahan sampah tidak hanya ditentukan teknologi saja, namun partisipasi aktif dari seluruh masyarakat,” ujarnya, Rabu, 17 Juni 2026.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemkab Kendal bersama DLH telah melakukan komunikasi dengan investor di Jakarta untuk menjajaki pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern di TPA Darupono.
Sekretaris DLH Kendal, Syaiful Huda, menjelaskan bahwa kerja sama yang tengah disiapkan melibatkan PT Asiana Technologies Lestary. Melalui proyek tersebut, timbunan sampah yang selama ini menumpuk di TPA akan diolah menjadi RDF yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif bagi industri semen.
“Melalui kerja sama tersebut, timbunan sampah yang selama ini menumpuk akan diolah menjadi RDF yang nantinya dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif bagi industri semen, termasuk untuk kebutuhan pabrik Indocement di Grobogan,” terang Huda sapaan akrabnya.
Menurut Huda, skema kerja sama yang ditawarkan tidak akan membebani keuangan daerah. Seluruh biaya investasi, pembangunan, hingga operasional fasilitas RDF akan ditanggung oleh pihak investor.
“Pemerintah Kabupaten Kendal tidak akan dikenakan biaya jasa pengolahan sampah atau tipping fee. Seluruh investasi pembangunan dan operasional menjadi tanggung jawab investor sehingga tidak ada pengeluaran APBD,” jelas Syaiful Huda.
Selain membangun fasilitas pengolahan sampah, investor juga akan memperoleh hak konsesi pengelolaan timbunan sampah di TPA Darupono. Skema tersebut diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang selama ini menumpuk sehingga area TPA dapat dimanfaatkan secara lebih optimal pada masa mendatang.
Untuk memperkuat perencanaan program, Pemkab Kendal juga melakukan studi tiru ke RDF Plant Rorotan yang dikelola Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Kunjungan itu bertujuan mempelajari penerapan teknologi, sistem operasional, kelembagaan, pembiayaan, hingga manfaat pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif.
“Hasil studi tiru ini diharapkan menjadi referensi dalam pengembangan sistem pengelolaan sampah modern yang dapat diterapkan di Kabupaten Kendal,” tambahnya.
Melalui berbagai langkah tersebut, Pemkab Kendal berharap pengelolaan sampah tidak lagi berfokus pada penumpukan di TPA, tetapi mampu menghasilkan nilai tambah berupa energi dan manfaat ekonomi bagi daerah.
“Harapannya upaya yang kami lakukan ini dapat mengatasi persoalan sampah di Kendal. Tapi kami juga mengimbau agar seluruh masyarakat tetap menjaga lingkungan, ikut bersama-sama mendukung upaya Pemkab Kendal ini. Serta tidak membuang sampah sembarangan,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid











