PATI, Harianmuria.com – Besaran tunjangan perumahan pimpinan DPRD Kabupaten Pati disoal oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat pertemuan bersama Plt Bupati Risma Ardhi Chandra pada Sabtum 23 Mei 2026.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa tunjangan pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam undang-undang, takni PP Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur penyesuaian tunjangan kesejahteraan.
“Yang mana di dalamnya berisi apabila pemerintah daerah belum bisa belum mampu menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD maka diberikan lah tunjangan perumahan. Ini domainnya adalah eksekutif bukan di DPRD,” jelasnya.
Apabila masyarakat menghendaki perubahan, Ali menyebut kewenangannya ada di eksekutif. Sebab nominal tunjangan disepakati oleh Bupati.
“Kalau mau diubah sesuai dengan masyarakat dan Pak Plt mau, ya monggo silakan. Kita bukan sewa kamar tapi sewa rumah meliputi kamar, ruang tamu, ruang keluarga. Kami mengikuti eksekutif karena besarnya ada SK Bupati. Kalau kehendak masyarakat ya monggo, tidak ada pimpinan DPRD yang merasa keberatan,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











