PATI, Harianmuria.com – Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin klarifikasi pernyataan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra tentang pembatalan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) pajak UMKM.
Ali menegaskan bahwa propemperda yang dibahas DPRD Pati tidak ada menyoal pajak UMKM beromzet Rp6 juta. Ia juga menyebut inisaitor pajak UMKM adalah Pemerintah Kabupaten Pati.
“Kami meluruskan terkait raperda tentang pajak dan retribusi daerah. Perlu kami sampaikan bahwasannya raperda itu adalah inisiasi prakarsa dari eksekutif bukan dari DPRD dan itu tidak masuk dalam Propemperda,” tegasnya, Senin, 25 Mei 2026.
Pimpinan DPRD Pati menjelaskan bahwa pembentukan perda harus sesuai undang-undang di atasnya baru eksekutif bersurat ke legislatif. Namun, kata Ali, proses ini tidak dilakukan Plt Bupati.
Ia juga menyebut penyataan Plt Bupati akan mencabut propemperda pajak UMKM tidak benar karena tidak ada dalam draf.
“Jadi kalau disampaikan mau dicabut di propemperda itu tidak benar karena tidak masuk. Tidak ada Perda pajak dan retribusi daerah tahun 2026,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











