BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora membutuhkan tambahan pendapatan sekitar Rp600 miliar agar proporsi belanja pegawai bisa sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat yang membatasi maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang direncanakan mulai diterapkan paling lambat pada 2027.
Saat ini, komposisi belanja pegawai di Kabupaten Blora masih berada di angka 42 persen dari total APBD. Kondisi itu membuat Pemkab Blora harus mencari tambahan sumber pendapatan agar dapat memenuhi batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora, Susi Widyorini, mengatakan hingga kini pemerintah daerah masih mencermati kemungkinan penerapan penuh regulasi tersebut.
“Kita masih wait and see. Bener ditetapkan atau ada perubahan dan sebagainya,” kata Susi, Jumat, 22 Mei 2026.
Meski demikian, Pemkab Blora telah melakukan simulasi apabila aturan itu diberlakukan sesuai jadwal. Hasil simulasi menunjukkan daerah membutuhkan tambahan pendapatan dalam jumlah besar untuk menurunkan rasio belanja pegawai.
“Bila ditetapkan sudah kami simulasikan harus nambah pendapatan Rp600 miliar,” tuturnya.
Menurut Susi, upaya mencari tambahan pendapatan hingga ratusan miliar rupiah bukan perkara mudah bagi daerah seperti Blora.
Oleh karena itu, pihaknya mulai membahas berbagai alternatif untuk meningkatkan pendapatan asli daerah maupun sumber pendapatan lainnya.
“Harapan kami pemerintah pusat gak saklek. Tapi arah kita ke sana ada. Segala potensi sudah dibicarakan,” bebernya.
Ia menambahkan, penerapan batas maksimal belanja pegawai membutuhkan waktu dan penyesuaian bertahap. Pasalnya, jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi, daerah terancam mendapatkan sanksi berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Di UU HKPD, kalau kita gak capai 30 persen, ada sanksi pemotongan DAU. Misalnya kita masih 42 persen, berarti ada selisih 12 persen. Nah DAU dipotong 12 persen,” terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, menyebut terdapat informasi mengenai kemungkinan penundaan implementasi aturan tersebut.
Menurutnya, banyak daerah dengan karakteristik wilayah luas dan kebutuhan pelayanan tinggi masih memiliki proporsi belanja pegawai di atas ketentuan.
“Informasi yang kami terima akan ada penundaan pemberlakuan regulasi tersebut. Hal itu mengingat setiap daerah, saat ini memiliki proporsi belanja di atas 30 persen. Untuk Kabupaten Blora saat ini masih 42 persen,” ungkapnya.
Meski ada peluang penundaan, DPRD tetap meminta Pemkab Blora menyiapkan langkah antisipasi, salah satunya melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), termasuk dari sektor sumur minyak rakyat.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











