PATI, Harianmuria.com – Komisi A DPRD Kabupaten Pati gelar rapat dengar pembahasan rancangan Perda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin pada Senin, 18 Mei 2026.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, mengatakan pemerintah akan menggandeng lembaga bantuan hukum (LBH) untuk fasilitasi permasalahan hukum masyarakat kurang mampu.
“Yang memenuhi ketentuan atau kriteria tidak mampu atau miskin. Pemkab nanti akan bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum yang terakreditasi,” ungkapnya.
Adapun perumusan perda dilatarbelakangi keprihatinan pemerintah terhadap sulitnya akses bantuan hukum yang dialami masyarakat.
Dalam rapat ini, DPRD Pati menampung sejumlah masukan terkait bantuan hukum terhadap perempuan dan anak seperti halnya kasus di Ponpes Ndholo Kusumo hingga kasus hukum tentang penyampaian kritik ke pemeintah.
“Kami berharap dengan Perda ini terutama masyarakat miskin, disabilitas, perempuan, anak itu bisa terkover lewat bantuan hukum dari pemerintah,” ungkapnya.
Rancangan Perda Bantuan Hukum ditarget selesai akhir 2026 agar bisa diterapkan pada tahun 2027.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











