BLORA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyoroti kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026.
Ketua Komisi A DPRD Blora, Supardi, meminta pemerintah segera memetakan desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir. Pasalnya, ada sejumlah kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Agustus hingga September 2026.
Menurut Supardi kondisi tersebut perlu diantisipasi sejak dini agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.
“Harus dipetakan dengan baik desa-desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir. Jangan sampai ada kekosongan pimpinan yang menghambat jalannya pemerintahan desa,” ujar Supardi, Senin, 11 Mei 2026.
Supardi menilai pelaksanaan Pilkades bisa dijadwalkan lebih awal, sekitar Juni atau Juli 2026 agar proses pergantian kepemimpinan berlangsung tanpa jeda.
Selain itu, Supardi menyoroti pembiayaan pilkades. Menurutnya, sejumlah desa selama ini dinilai mampu menyelenggarakan Pilkades secara mandiri. Dengan begitu, pelaksanaan pilkades tidak membebani anggaran pemerintah daerah di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
“Meski begitu, koordinasi teknis antara DPRD dan PMD tetap perlu diperkuat agar pelaksanaan Pilkades berjalan tertib dan transparan,” terangnya.
Supardi mengaku hingga kini belum ada koordinasi formal dengan PMD terkait teknis Pilkades 2026. Karena itu, Komisi A DPRD Blora berencana menggelar rapat koordinasi dengan dinas terkait.
“Banyak hal yang perlu dibahas bersama PMD, mulai pengisian kepala desa, perangkat desa, sampai tata kelola Dana Desa dan ADD,” katanya.
Dalam rapat tersebut juga akan dibahas pemetaan desa yang berpotensi mengalami kekosongan jabatan kepala desa, regulasi pengadaan perangkat desa, hingga optimalisasi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
“(Semua) Untuk pembangunan yang lebih merata,” tambahnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











