PATI, Harianmuria.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Jalan Lurus (LSM GJL) menyoroti lambannya aparat penegak hukum (PAH) dalam menangani kasus dugaan pencabulan oleh oknum kiai di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, yang disebut telah dilaporkan sejak 2024 lalu.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua GJL, Riyanta, saat mendampingi salah satu korban dugaan pelecehan seksual pada Jumat, 8 Mei 2026. Menurutnya, pendampingan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap korban sekaligus upaya mengawal proses hukum agar berjalan tuntas.
Riyanta menjelaskan, dua anggota GJL yakni Rusmito dan Ali Yusron turut menjadi kuasa hukum para korban dalam perkara tersebut. Ia mengapresiasi langkah tim pendamping yang dinilai berperan dalam membantu korban hingga kasus mulai terungkap.
“Memberikan penghargaan yang tulus kepada advokat GJL yaitu Rusmito dan Ali Yusron dan semua anggota yang telah bekerja membangun korban dan polisi sehingga dapat membuat terang peristiwa ini,” jelasnya.
Meski mengkritik lambannya penanganan kasus, Riyanta tetap memberikan apresiasi kepada Polresta Pati yang akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku di wilayah Wonogiri. Namun, ia menilai aparat seharusnya dapat merespons laporan korban lebih cepat sejak awal perkara dilaporkan.
Mantan anggota DPR RI itu bahkan meminta Komisi III DPR RI melakukan evaluasi terhadap kinerja Polresta Pati melalui pembentukan tim independen dari internal Polri.
“Menyarankan kepada Komisi III DPR-RI untuk membentuk tim independen dari unsur internal Polri untuk memeriksa dan melakukan audit kinerja Polresta Pati. Mengapa tidak tanggap dan menanggapi laporan korban secara serius,” tandasnya.
Selain itu, Riyanta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih lembaga pendidikan keagamaan bagi anak-anak. Menurutnya, orang tua perlu memastikan lingkungan pendidikan memiliki pengawasan dan pengasuhan yang baik.
“Agar masyarakat berhati-hati saat akan menyekolahkan anaknya ke lembaga pendidikan apapun termasuk di pesantren. Dan pastikan bahwa pengasuh tersebut bukan oknum yang mengaku sebagai ahli agama,” kata Riyanta.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Rosyid











