BLORA, Harianmuria.com – Suasana politik di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora memanas pada Kamis, 30 April2026.
Fraksi PDI Perjuangan absen di dua agenda krusial, yakni Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Langkah boikot diambil sebagai bentuk protes dan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ketua DPRD Blora.
Ketidakhadiran fraksi berlambang banteng moncong putih tersebut dipicu sulitnya akses transparansi data dan kebuntuan komunikasi di internal lembaga legislatif.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Blora, Andita Nugrahanto, menegaskan bahwa keputusan ini diambil karena adanya hak anggota dewan yang terkesan diabaikan oleh pimpinan, terutama terkait fungsi pengawasan anggaran.
”Kami sebagai anggota DPRD memiliki hak dan kewajiban konstitusional untuk melakukan pengawasan. Namun, bagaimana kami bisa bekerja maksimal jika meminta dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) saja tidak dikasih oleh Ketua? Ini adalah preseden buruk bagi transparansi lembaga,” ujar Andita.
Andita menambahkan, sebagai lembaga kolektif kolegial, Ketua DPRD seharusnya menjadi jembatan bagi seluruh anggota. Namun, ia menilai Ketua saat ini justru sulit dikomunikasikan dan menciptakan jarak yang menghambat kinerja dewan.
”Sangat disayangkan, Ketua susah sekali dikomunikasi oleh anggota. Padahal secara kuantitas kita ini hanya sedikit, cuma 45 orang. Mengelola komunikasi dengan 45 orang seharusnya bukan perkara mustahil jika ada niat baik,” lanjutnya.
Fraksi PDI Perjuangan menuntut adanya evaluasi total dan ruang dialog yang setara. Mereka mengancam akan tetap konsisten dengan sikap mosi tidak percaya selama tidak ada perubahan pola kepemimpinan yang lebih terbuka.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 45 anggota DPRD Blora, rapat hanya dihadiri 29 anggota, sementara 16 anggota lainnya absen.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











