• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Bakal Ada Hotel Bintang 5 di Kompleks Cagar Budaya Jalan Sunan Kudus

ulfa puspa by ulfa puspa
31 Maret 2026
in Kudus, News
76 3
Tampak lokasi pembangunan hotel di Jalan Sunan Kudus sebelah timur Perempetan Jember, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Harianmuria.com)

Tampak lokasi pembangunan hotel di Jalan Sunan Kudus sebelah timur Perempetan Jember, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Harianmuria.com)

606
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com – Kompleks cagar budaya di Kabupaten Kudus bakal dibangun hotel bintang lima. Saat ini proyek tersebut dalam proses penyelesaian pengurusan izin.

Lokasi pembangunan hotel bintang lima itu berada di Jalan Sunan Kudus, tepatnya sebelah timutr perempatan Jember, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota. Meski berada di kompleks cagar budaya, rencana pembangunan hotel ini tetap bisa dilakukan karena telah mengikuti aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Mohamad Fitrianto, menyampaikan bahwa kompleks yang rencananya dibangun menjadi hotel tersebut memang memiliki bangunan cagar budaya berupa rumah kuno peninggalan belanda.

“Jadi karena ada bangunan cagar budaya, sesuai aturan yang berlaku untuk bangunan tersebut tetap dipertahankan, tidak boleh diubah atau direnovasi dalam bentuk lain apapun. Sehingga pembangunan hotelnya hanya berada di sekitar bangunan cagar budaya saja,” katanya dalam keterangannya pada Senin, 30 Maret 2026.

Fitrianto mengatakan investor dari CV Omah Kapal selain membangun hotel juga berencana membuat area bermain dan perbelanjaan di kompleks cagar budaya tersebut.

“Kalau sementara ini yang baru keluar perizinannaya terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Izin itu yakni menginformasikan bahwa lokasi yang akan digunakan sebagai hotel ini sudah sesuai dengan tata ruang di daerah,” paparnya.

Pihak investor masih perlu mengurus perizinan lainnya seperti persetujuan lingkungan dan pengajuan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

“Rencananya memang hotel bintang lima, tapi jumlah lantainya belum tahu berapa. Nanti kalau sudah masuk ke perizinan PBG, maka dari pihak investor baru akan menyampaikan rencana berapa lantai,” tuturnya.

Selain itu, pihak investor perlu mengajukan izin ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah karena proyek tersebut di kawasan cagar budaya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Arief Zuli Tanjung, mengatakan untuk pembangunan di kompleks cagar budaya memang diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Akan tetapi, kata dia, untuk bangunan cagar budaya memang harus dipertahankan dan memiliki ketentuan perawatan tersendiri. Diantaranya harus menjaga keaslian bentuk, tata letak, gaya arsitektur, bahan, hingga teknologi pembuatannya. 

Jika terdapat kerusakan, penggantian material harus menggunakan bahan sejenis atau mendekati aslinya. Prosesnya juga harus melibatkan tenaga ahli pelestarian.

“Jadi kalau mau dibangun ulang dalam bentuk lain itu tidak boleh meskipun lebih bagus,” ujarnya.

Arief menjelaskan, tanggung jawab perawatan cagar budaya berada pada pihak yang menguasai atau memiliki bangunan tersebut, baik pemerintah, yayasan, maupun perorangan.

“Perawatan, pemeliharaan, dan pelestarian itu menjadi kewajiban pihak yang menguasai dan memiliki cagar budaya. Semua harus sesuai ketentuan pelestarian,” ujarnya.

Penetapan suatu objek menjadi cagar budaya juga memiliki kriteria khusus, di antaranya berusia minimal 50 tahun atau mewakili dua generasi serta memiliki nilai penting dari sisi sejarah, pendidikan, agama, maupun kebudayaan.

“Cagar budaya memiliki arti penting bagi pendidikan, sejarah, dan identitas budaya daerah, sehingga pelestariannya harus benar-benar diperhatikan,” pungkasnya.

Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita KudusDPMPTSP Kuduskabupaten kuduskudusPemkab Kudus
SummarizeShare44SendShare
Previous Post

Tradisi Sedekah Bumi, Pemkab Pati Bolehkan Pakai Sound Horeg

Next Post

Forwaken Gelar Resepsi HPN, Bupati Kendal Ajak Media Jadi Kontrol Sosial Pembangunan Daerah

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

by Sekar Sari
15 Oktober 2026
557

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyediakan pelatihan kerja untuk lulusan SMA dan SMK sederajat. Pelatihan ini didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp400 juta...

Pemkab Kudus Targetkan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir 2026

Pemkab Kudus Targetkan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir 2026

by Sekar Sari
15 Oktober 2026
514

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menargetkan seluruh kekosongan jabatan kepala sekolah dapat dituntaskan pada akhir tahun 2026 mendatang. Hal ini menyusul sebanyak 148 sekolah di Kabupaten...

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
528

KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar forum dengar pendapat membahas revisi aturan tentang pemerintahan desa, Rabu, 14 Oktober 2026. Ketua DPRD Kabupaten Kudus,...

TMMD Sengkuyung Tahap IV di Kudus Sasar Betonisasi Jalan Desa Sepanjang 450 Meter

TMMD Sengkuyung Tahap IV di Kudus Sasar Betonisasi Jalan Desa Sepanjang 450 Meter

by Sekar Sari
13 Oktober 2026
533

KUDUS, Harianmuria.com - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap IV Tahun Anggaran 2026 di Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus resmi dibuka pada Selasa, 13 Oktober...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Pintu masuk Sendang Sani yang menyimpan cerita mistis dan mitos tentang sumber mata airnya. (Dokumen Pribadi/Harianmuria.com)

Sendang Sani Desa Tamansari, Cerita Mistis Kemunculan Bulus dan Mitos Sumber Mata Air

16 September 2022
1k
Pantai Blebak, Salah satu 16 destinasi wisata yang ada di Jepara. (Google Map/Harianmuria.com)

Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

26 September 2022
3.2k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya