KUDUS, Harianmuria.com – Kompleks cagar budaya di Kabupaten Kudus bakal dibangun hotel bintang lima. Saat ini proyek tersebut dalam proses penyelesaian pengurusan izin.
Lokasi pembangunan hotel bintang lima itu berada di Jalan Sunan Kudus, tepatnya sebelah timutr perempatan Jember, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota. Meski berada di kompleks cagar budaya, rencana pembangunan hotel ini tetap bisa dilakukan karena telah mengikuti aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Mohamad Fitrianto, menyampaikan bahwa kompleks yang rencananya dibangun menjadi hotel tersebut memang memiliki bangunan cagar budaya berupa rumah kuno peninggalan belanda.
“Jadi karena ada bangunan cagar budaya, sesuai aturan yang berlaku untuk bangunan tersebut tetap dipertahankan, tidak boleh diubah atau direnovasi dalam bentuk lain apapun. Sehingga pembangunan hotelnya hanya berada di sekitar bangunan cagar budaya saja,” katanya dalam keterangannya pada Senin, 30 Maret 2026.
Fitrianto mengatakan investor dari CV Omah Kapal selain membangun hotel juga berencana membuat area bermain dan perbelanjaan di kompleks cagar budaya tersebut.
“Kalau sementara ini yang baru keluar perizinannaya terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Izin itu yakni menginformasikan bahwa lokasi yang akan digunakan sebagai hotel ini sudah sesuai dengan tata ruang di daerah,” paparnya.
Pihak investor masih perlu mengurus perizinan lainnya seperti persetujuan lingkungan dan pengajuan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
“Rencananya memang hotel bintang lima, tapi jumlah lantainya belum tahu berapa. Nanti kalau sudah masuk ke perizinan PBG, maka dari pihak investor baru akan menyampaikan rencana berapa lantai,” tuturnya.
Selain itu, pihak investor perlu mengajukan izin ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah karena proyek tersebut di kawasan cagar budaya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Arief Zuli Tanjung, mengatakan untuk pembangunan di kompleks cagar budaya memang diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Akan tetapi, kata dia, untuk bangunan cagar budaya memang harus dipertahankan dan memiliki ketentuan perawatan tersendiri. Diantaranya harus menjaga keaslian bentuk, tata letak, gaya arsitektur, bahan, hingga teknologi pembuatannya.
Jika terdapat kerusakan, penggantian material harus menggunakan bahan sejenis atau mendekati aslinya. Prosesnya juga harus melibatkan tenaga ahli pelestarian.
“Jadi kalau mau dibangun ulang dalam bentuk lain itu tidak boleh meskipun lebih bagus,” ujarnya.
Arief menjelaskan, tanggung jawab perawatan cagar budaya berada pada pihak yang menguasai atau memiliki bangunan tersebut, baik pemerintah, yayasan, maupun perorangan.
“Perawatan, pemeliharaan, dan pelestarian itu menjadi kewajiban pihak yang menguasai dan memiliki cagar budaya. Semua harus sesuai ketentuan pelestarian,” ujarnya.
Penetapan suatu objek menjadi cagar budaya juga memiliki kriteria khusus, di antaranya berusia minimal 50 tahun atau mewakili dua generasi serta memiliki nilai penting dari sisi sejarah, pendidikan, agama, maupun kebudayaan.
“Cagar budaya memiliki arti penting bagi pendidikan, sejarah, dan identitas budaya daerah, sehingga pelestariannya harus benar-benar diperhatikan,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa











