• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Agustus 22, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Bakal Ada Hotel Bintang 5 di Kompleks Cagar Budaya Jalan Sunan Kudus

ulfa puspa by ulfa puspa
31 Maret 2026
in Kudus, News
73 2
Tampak lokasi pembangunan hotel di Jalan Sunan Kudus sebelah timur Perempetan Jember, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Harianmuria.com)

Tampak lokasi pembangunan hotel di Jalan Sunan Kudus sebelah timur Perempetan Jember, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Harianmuria.com)

579
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com – Kompleks cagar budaya di Kabupaten Kudus bakal dibangun hotel bintang lima. Saat ini proyek tersebut dalam proses penyelesaian pengurusan izin.

Lokasi pembangunan hotel bintang lima itu berada di Jalan Sunan Kudus, tepatnya sebelah timutr perempatan Jember, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota. Meski berada di kompleks cagar budaya, rencana pembangunan hotel ini tetap bisa dilakukan karena telah mengikuti aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Mohamad Fitrianto, menyampaikan bahwa kompleks yang rencananya dibangun menjadi hotel tersebut memang memiliki bangunan cagar budaya berupa rumah kuno peninggalan belanda.

“Jadi karena ada bangunan cagar budaya, sesuai aturan yang berlaku untuk bangunan tersebut tetap dipertahankan, tidak boleh diubah atau direnovasi dalam bentuk lain apapun. Sehingga pembangunan hotelnya hanya berada di sekitar bangunan cagar budaya saja,” katanya dalam keterangannya pada Senin, 30 Maret 2026.

Fitrianto mengatakan investor dari CV Omah Kapal selain membangun hotel juga berencana membuat area bermain dan perbelanjaan di kompleks cagar budaya tersebut.

“Kalau sementara ini yang baru keluar perizinannaya terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Izin itu yakni menginformasikan bahwa lokasi yang akan digunakan sebagai hotel ini sudah sesuai dengan tata ruang di daerah,” paparnya.

Pihak investor masih perlu mengurus perizinan lainnya seperti persetujuan lingkungan dan pengajuan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

“Rencananya memang hotel bintang lima, tapi jumlah lantainya belum tahu berapa. Nanti kalau sudah masuk ke perizinan PBG, maka dari pihak investor baru akan menyampaikan rencana berapa lantai,” tuturnya.

Selain itu, pihak investor perlu mengajukan izin ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah karena proyek tersebut di kawasan cagar budaya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Arief Zuli Tanjung, mengatakan untuk pembangunan di kompleks cagar budaya memang diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Akan tetapi, kata dia, untuk bangunan cagar budaya memang harus dipertahankan dan memiliki ketentuan perawatan tersendiri. Diantaranya harus menjaga keaslian bentuk, tata letak, gaya arsitektur, bahan, hingga teknologi pembuatannya. 

Jika terdapat kerusakan, penggantian material harus menggunakan bahan sejenis atau mendekati aslinya. Prosesnya juga harus melibatkan tenaga ahli pelestarian.

“Jadi kalau mau dibangun ulang dalam bentuk lain itu tidak boleh meskipun lebih bagus,” ujarnya.

Arief menjelaskan, tanggung jawab perawatan cagar budaya berada pada pihak yang menguasai atau memiliki bangunan tersebut, baik pemerintah, yayasan, maupun perorangan.

“Perawatan, pemeliharaan, dan pelestarian itu menjadi kewajiban pihak yang menguasai dan memiliki cagar budaya. Semua harus sesuai ketentuan pelestarian,” ujarnya.

Penetapan suatu objek menjadi cagar budaya juga memiliki kriteria khusus, di antaranya berusia minimal 50 tahun atau mewakili dua generasi serta memiliki nilai penting dari sisi sejarah, pendidikan, agama, maupun kebudayaan.

“Cagar budaya memiliki arti penting bagi pendidikan, sejarah, dan identitas budaya daerah, sehingga pelestariannya harus benar-benar diperhatikan,” pungkasnya.

Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita KudusDPMPTSP Kuduskabupaten kuduskudusPemkab Kudus
SummarizeShare42SendShare
Previous Post

Tradisi Sedekah Bumi, Pemkab Pati Bolehkan Pakai Sound Horeg

Next Post

Forwaken Gelar Resepsi HPN, Bupati Kendal Ajak Media Jadi Kontrol Sosial Pembangunan Daerah

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

by Rosyid
21 Agustus 2026
512

KUDUS, Harianmuria.com - Hari Jadi Kudus dipastikan akan bergeser dari tanggal 23 September menjadi 23 Agustus. Perubahan ini dilandasi oleh hasil rekonstruksi dan rekonsiliasi dari berbagai ahli yang...

Momen Haru Pengukuhan Paskibraka Kudus 2026, Tangis Para Pasukan Pecah

Momen Haru Pengukuhan Paskibraka Kudus 2026, Tangis Para Pasukan Pecah

by Sekar Sari
15 Agustus 2026
533

KUDUS, Harianmuria.com – Momen haru berlangsung di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, tangis para anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Kudus tahun 2026 pecah setelah resmi dikukuhkan pada...

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
534

KUDUS, Harianmuria.com – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2027 telah disepakati dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus...

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

by ulfa puspa
13 Agustus 2026
533

KUDUS, Harianmuria.com – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proses pembangunan Puskesmas Jekulo pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sidak dilakukan...

Load More

BERITA UTAMA

Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

21 Agustus 2026
512
Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

21 Agustus 2026
523
4.817 Lowongan Pekerjaan Tersedia di Job Fair Hari Jadi Jateng, Ada Peluang untuk Disabilitas

4.817 Lowongan Pekerjaan Tersedia di Job Fair Hari Jadi Jateng, Ada Peluang untuk Disabilitas

20 Agustus 2026
517
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
535

TRENDING HARI INI

  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Soal Penyegelan Rusun, Disperkim Semarang Sebut Upaya Capai Target Retribusi Rp5,5 M

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Proyek KNMP Gempolsewu Kendal Dikucur Rp3,6 Miliar, Ini Fasilitas yang Akan Dibangun

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Gudang Pengolahan Bulu Ayam di Kaliori Rembang Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp20 Juta

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Kerja Sama Indonesia-Uruguay Buka Potensi Ekspor 27 Komoditas

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

PENGARUH UPACARA BENDERA TERHADAP SIKAP NASIONALISME PESERTA DIDIK SDN BRATI 02

Pengaruh Upacara Bendera Terhadap Sikap Nasionalisme  Peserta Didik SDN Brati 02

7 Oktober 2022
626
Terpilih Nakhodai PMI Kabupaten Pati, Atik Sudewo Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Terpilih Nakhodai PMI Kabupaten Pati, Atik Sudewo Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

30 Mei 2025
648

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya