REMBANG – Rumah pembuatan obat palsu di Kelurahan Magersari Kecamatan Rembang digrebek Satreskrim Polres Rembang. Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan enam tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa bahan racikan dan obat-obatan siap edar. Selama melakukan aksinya, pelaku telah memperoleh keuntungan hingga ratusan juta per bulan.
Enam orang tersangka tersebut diantaranya MA warga Kabupaten Jepara sebagai dalang pemalsu obat-obatan. Dibantu oleh lima orang warga Kabupaten Demak, diantaranya AP, MA, AW, MN dan BW.
Dihadapan awak media, tersangka MA mengaku belajar meracik obat dari YouTube. Ia sengaja memilih lokasi rumah produksi di Rembang agar tak terendus pihak kepolisian.
“Belajar lewat YouTube, sengaja pilih Rembang, kontrak rumah disini biar ga ketahuan. Sudah selama tiga bulan di sini, dan baru pertama (meracik obat) disini,” jelas MA dalam konferensi pers di lokasi rumah produksi, Minggu (11/9).
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan mengungkapkan, modus yang digunakan para tersangka adalah memproduksi obat-obatan yang laris di pasaran secara manual. Tersangka membeli produk obat yang asli kemudian melihat komposisi yang tertera pada obat itu.
Pelaku lalu menduplikasi komposisi obat itu menggunakan bahan yang tidak terverifikasi badan pengawas obat dan makanan (BPOM) dan mengemasnya semirip mungkin dengan versi aslinya. Lantas barang palsu milik tersangka pun dipasarkan secara online dengan harga lebih murah dari pasaran.
“MA dan lima temannya memproduksi beberapa merk obat mulai obat penumbuh rambut, obat stamina, obat kuat, dan obat pemutih. Dimana para tersangka meracik sendiri obat-obatan itu. Kemudian kemasannya pun dia pesan secara online termasuk botolnya,” terangnya.
Aksi para tersangka mulai terbongkar ketika ada salah satu distributor obat resmi asal Yogyakarta yang merasa curiga dengan harga murah pada produk yang dipasarkannya. Setelah distributor tersebut memastikan, ternyata produk yang dijual tersangka memang benar barang palsu. Merasa dirugikan, distributor tersebut kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Polres Rembang.
Setelah Polres Rembang melakukan penyelidikan, terungkap lokasi produksi obat palsu berada di rumah kontrakan wilayah Kelurahan Magersari RT 06 RW 01.
“Menurut keterangan tersangka, aktivitas pemalsuan obat itu sudah berjalan selama tiga bulan. Dia memasarkan produknya juga secara online,” bebernya.
Dari menjalankan bisnis terlarang itu, ada 15 merk obat yang dipalsukan oleh para tersangka. Sedangkan rata-rata keuntungan setiap bulan dari penjualan setiap satu merk obat mencapai Rp 5 juta sampai Rp 9 juta.
“Kami dapatkan rekeningnya (tersangka) sampai Rp127 juta,” imbuhnya.
Kini para tersangka terancam dengan Pasal 196, 197 tentang kesehatan dan Pasal 100 UUD RI tentang merek dan indikasi geografis. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp2 miliar. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)