• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Raup Keuntungan Hingga Ratusan Juta, Pelaku Produsen Obat Palsu Ditangkap di Rembang

Sekar Sari by Sekar Sari
12 September 2022
in Rembang
83 4
GREBEK TKP: Polres Rembang menggerebek rumah produksi obat ilegal di Kelurahan Magersari, Kecamatan Rembang. (R Teguh Wibowo/Harianmuria.com)

GREBEK TKP: Polres Rembang menggerebek rumah produksi obat ilegal di Kelurahan Magersari, Kecamatan Rembang. (R Teguh Wibowo/Harianmuria.com)

666
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

REMBANG – Rumah pembuatan obat palsu di Kelurahan Magersari Kecamatan Rembang digrebek Satreskrim Polres Rembang. Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan enam tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa bahan racikan dan obat-obatan siap edar. Selama melakukan aksinya, pelaku telah memperoleh keuntungan hingga ratusan juta per bulan.

Enam orang tersangka tersebut diantaranya MA warga Kabupaten Jepara sebagai dalang pemalsu obat-obatan. Dibantu oleh lima orang warga Kabupaten Demak, diantaranya AP, MA, AW, MN dan BW.

Dihadapan awak media, tersangka MA mengaku belajar meracik obat dari YouTube. Ia sengaja memilih lokasi rumah produksi di Rembang agar tak terendus pihak kepolisian.

“Belajar lewat YouTube, sengaja pilih Rembang, kontrak rumah disini biar ga ketahuan. Sudah selama tiga bulan di sini, dan baru pertama (meracik obat) disini,” jelas MA dalam konferensi pers di lokasi rumah produksi, Minggu (11/9).

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan mengungkapkan, modus yang digunakan para tersangka adalah memproduksi obat-obatan yang laris di pasaran secara manual. Tersangka membeli produk obat yang asli kemudian melihat komposisi yang tertera pada obat itu.

Pelaku lalu menduplikasi komposisi obat itu menggunakan bahan yang tidak terverifikasi badan pengawas obat dan makanan (BPOM) dan mengemasnya semirip mungkin dengan versi aslinya. Lantas barang palsu milik tersangka pun dipasarkan secara online dengan harga lebih murah dari pasaran.

“MA dan lima temannya memproduksi beberapa merk obat mulai obat penumbuh rambut, obat stamina, obat kuat, dan obat pemutih. Dimana para tersangka meracik sendiri obat-obatan itu. Kemudian kemasannya pun dia pesan secara online termasuk botolnya,” terangnya.

Aksi para tersangka mulai terbongkar ketika ada salah satu distributor obat resmi asal Yogyakarta yang merasa curiga dengan harga murah pada produk yang dipasarkannya. Setelah distributor tersebut memastikan, ternyata produk yang dijual tersangka memang benar barang palsu. Merasa dirugikan, distributor tersebut kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Polres Rembang.

Setelah Polres Rembang melakukan penyelidikan, terungkap lokasi produksi obat palsu berada di rumah kontrakan wilayah Kelurahan Magersari RT 06 RW 01.

“Menurut keterangan tersangka, aktivitas pemalsuan obat itu sudah berjalan selama tiga bulan. Dia memasarkan produknya juga secara online,” bebernya.

Dari menjalankan bisnis terlarang itu, ada 15 merk obat yang dipalsukan oleh para tersangka. Sedangkan rata-rata keuntungan setiap bulan dari penjualan setiap satu merk obat mencapai Rp 5 juta sampai Rp 9 juta.

“Kami dapatkan rekeningnya (tersangka) sampai Rp127 juta,” imbuhnya.

Kini para tersangka terancam dengan Pasal 196, 197 tentang kesehatan dan Pasal 100 UUD RI tentang merek dan indikasi geografis. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp2 miliar. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info MuriaInfo RembangObat Palsurembang
SummarizeShare48SendShare
Previous Post

Kunjangan ke TPI Tawang Kendal, Menteri Trenggono Komitmen Akses BBM Subsidi Nelayan Dipermudah

Next Post

Dinpermades Pati Sebut Ada 78 Desa Belum Ambil Bantuan KPMD

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

by ulfa puspa
17 Oktober 2026
581

REMBANG, Harianmuria.com – Pembangunan Embung Kaliombo di Desa Kaliombo, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang ditarget rampung akhir tahun 2026. Sementara itu progres pembangunan hingga Oktober mencapai 77 persen atau...

15 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Inisiatif Tambal Jalan Desa Gunungmulyo Rembang

15 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Inisiatif Tambal Jalan Desa Gunungmulyo Rembang

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
526

REMBANG, Harianmuria.com – Jalan penghubung Desa Kalipang dengan Desa Lodan, tepatnya di Desa Gunungmulyo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang rusak parah dan belum tersentuh perbaikan dalam kurun 15 tahun....

Bupati Harno Dorong Warga Rembang Rajin Menabung dan Berani Kembangkan Usaha

Bupati Harno Dorong Warga Rembang Rajin Menabung dan Berani Kembangkan Usaha

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
525

REMBANG, Harianmuria.com – Bupati Rembang, Harno, mengajak masyarakat membiasakan diri menabung sekaligus berani mengembangkan usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, budaya menabung dan pemanfaatan akses permodalan secara...

Dilaporkan Hilang, Wanita Asal Njeruk Ditemukan di Dekat Embung Sambongan Rembang

Dilaporkan Hilang, Wanita Asal Njeruk Ditemukan di Dekat Embung Sambongan Rembang

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
545

REMBANG, Harianmuria.com – Mayat perempuan ditemukan di bibir Embung Sambongan wilayah Desa Jatimudo, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang pada Rabu, 14 Oktober 2026. Korban diketahui dilaporkan meninggalkan rumah pada...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

RPP1 lembar Akidah akhlak kelas 6 semester 1

1 September 2022
881
Istana Karisidenan Pati sebagai simbol kejayaan masa kolonial Belanda. (Istimewa/Harianmuria.com)

Kilas Balik Istana Karesidenan Pati, Simbol Kejayaan Masa Kolonial Belanda

4 Oktober 2022
1.9k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya