• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Raup Keuntungan Hingga Ratusan Juta, Pelaku Produsen Obat Palsu Ditangkap di Rembang

Sekar Sari by Sekar Sari
12 September 2022
in Rembang
83 4
GREBEK TKP: Polres Rembang menggerebek rumah produksi obat ilegal di Kelurahan Magersari, Kecamatan Rembang. (R Teguh Wibowo/Harianmuria.com)

GREBEK TKP: Polres Rembang menggerebek rumah produksi obat ilegal di Kelurahan Magersari, Kecamatan Rembang. (R Teguh Wibowo/Harianmuria.com)

666
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

REMBANG – Rumah pembuatan obat palsu di Kelurahan Magersari Kecamatan Rembang digrebek Satreskrim Polres Rembang. Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan enam tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa bahan racikan dan obat-obatan siap edar. Selama melakukan aksinya, pelaku telah memperoleh keuntungan hingga ratusan juta per bulan.

Enam orang tersangka tersebut diantaranya MA warga Kabupaten Jepara sebagai dalang pemalsu obat-obatan. Dibantu oleh lima orang warga Kabupaten Demak, diantaranya AP, MA, AW, MN dan BW.

Dihadapan awak media, tersangka MA mengaku belajar meracik obat dari YouTube. Ia sengaja memilih lokasi rumah produksi di Rembang agar tak terendus pihak kepolisian.

“Belajar lewat YouTube, sengaja pilih Rembang, kontrak rumah disini biar ga ketahuan. Sudah selama tiga bulan di sini, dan baru pertama (meracik obat) disini,” jelas MA dalam konferensi pers di lokasi rumah produksi, Minggu (11/9).

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan mengungkapkan, modus yang digunakan para tersangka adalah memproduksi obat-obatan yang laris di pasaran secara manual. Tersangka membeli produk obat yang asli kemudian melihat komposisi yang tertera pada obat itu.

Pelaku lalu menduplikasi komposisi obat itu menggunakan bahan yang tidak terverifikasi badan pengawas obat dan makanan (BPOM) dan mengemasnya semirip mungkin dengan versi aslinya. Lantas barang palsu milik tersangka pun dipasarkan secara online dengan harga lebih murah dari pasaran.

“MA dan lima temannya memproduksi beberapa merk obat mulai obat penumbuh rambut, obat stamina, obat kuat, dan obat pemutih. Dimana para tersangka meracik sendiri obat-obatan itu. Kemudian kemasannya pun dia pesan secara online termasuk botolnya,” terangnya.

Aksi para tersangka mulai terbongkar ketika ada salah satu distributor obat resmi asal Yogyakarta yang merasa curiga dengan harga murah pada produk yang dipasarkannya. Setelah distributor tersebut memastikan, ternyata produk yang dijual tersangka memang benar barang palsu. Merasa dirugikan, distributor tersebut kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Polres Rembang.

Setelah Polres Rembang melakukan penyelidikan, terungkap lokasi produksi obat palsu berada di rumah kontrakan wilayah Kelurahan Magersari RT 06 RW 01.

“Menurut keterangan tersangka, aktivitas pemalsuan obat itu sudah berjalan selama tiga bulan. Dia memasarkan produknya juga secara online,” bebernya.

Dari menjalankan bisnis terlarang itu, ada 15 merk obat yang dipalsukan oleh para tersangka. Sedangkan rata-rata keuntungan setiap bulan dari penjualan setiap satu merk obat mencapai Rp 5 juta sampai Rp 9 juta.

“Kami dapatkan rekeningnya (tersangka) sampai Rp127 juta,” imbuhnya.

Kini para tersangka terancam dengan Pasal 196, 197 tentang kesehatan dan Pasal 100 UUD RI tentang merek dan indikasi geografis. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp2 miliar. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info MuriaInfo RembangObat Palsurembang
SummarizeShare48SendShare
Previous Post

Kunjangan ke TPI Tawang Kendal, Menteri Trenggono Komitmen Akses BBM Subsidi Nelayan Dipermudah

Next Post

Dinpermades Pati Sebut Ada 78 Desa Belum Ambil Bantuan KPMD

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

15 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Inisiatif Tambal Jalan Desa Gunungmulyo Rembang

15 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Inisiatif Tambal Jalan Desa Gunungmulyo Rembang

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
513

REMBANG, Harianmuria.com – Jalan penghubung Desa Kalipang dengan Desa Lodan, tepatnya di Desa Gunungmulyo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang rusak parah dan belum tersentuh perbaikan dalam kurun 15 tahun....

Bupati Harno Dorong Warga Rembang Rajin Menabung dan Berani Kembangkan Usaha

Bupati Harno Dorong Warga Rembang Rajin Menabung dan Berani Kembangkan Usaha

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
523

REMBANG, Harianmuria.com – Bupati Rembang, Harno, mengajak masyarakat membiasakan diri menabung sekaligus berani mengembangkan usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, budaya menabung dan pemanfaatan akses permodalan secara...

Dilaporkan Hilang, Wanita Asal Njeruk Ditemukan di Dekat Embung Sambongan Rembang

Dilaporkan Hilang, Wanita Asal Njeruk Ditemukan di Dekat Embung Sambongan Rembang

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
539

REMBANG, Harianmuria.com – Mayat perempuan ditemukan di bibir Embung Sambongan wilayah Desa Jatimudo, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang pada Rabu, 14 Oktober 2026. Korban diketahui dilaporkan meninggalkan rumah pada...

Hari Terakhir Pendaftaran, Peserta Pelatihan Kerja Gratis di Rembang Berpeluang Langsung Direkrut Perusahaan

Hari Terakhir Pendaftaran, Peserta Pelatihan Kerja Gratis di Rembang Berpeluang Langsung Direkrut Perusahaan

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
535

REMBANG, Harianmuria.com – Pendaftaran pelatihan kerja gratis bagi warga Kabupaten Rembang hanya sisa hari ini, Rabu, 14 Oktober 2026. Sementara jadwal pelatihan dimulai pada 28 Oktober 2026. Balai...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
539
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
529
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Kuliner pedas rica-rica entok khas Desa Rahtawu Kudus jadi buruan wisatawan.

Rica-Rica Entok, Kuliner Pedas Khas Desa Rahtawu Kudus yang Wajib Dicoba

19 Juli 2025
705
Ilustrasi CCTV ETLE dalam operasi Zebra Candi 2022. (Freepik/Harianmuria.com)

Kena Tilang ETLE? Simak Cara Urus Pembayaran Denda dan Persidangannya

13 Oktober 2022
603

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya