BLORA, Harianmuria.com – Proses hukum yang menyeret Agus Sutrisno, Warga Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabbupaten Blora dalam perkara perusakan prouek jalan cor terus berlanjut. Namun, penetapan tersangka masih menunggu keterangan dari terlapor atau Agus Sutrisno.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menjelaskan pihaknya telah meminta keterangan tujuh saksi dari pihak pelapor untuk melanjutkan proses hukum yang berlaku.
“Sudah tujuh saksi yang kita minta i keterangan. Untuk alat bukti yang diamankan plang dan vidio saat melintasi cor yang masih basah,” kata AKP Zaenul Arifin, Kamis, 5 Maret 2026.
Polres Blora sudah melakukan olah tempat kejadian perkara sehingga disimpulkan kerugian terhadap dugaan pengrusakan cor sekitar Rp14 hingga Rp18 juta.
AKP Zaenul Arifin menyebutkan bahwa penetapan tersangka masih belum dapat dilakukan karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari terlapor. Sementara terlapor beberapa kali absen dari pemanggilan.
“Penetapan tersangka belum bisa dilakukan. Karena terlapor masih dimintai keterangan sebagai saksi. Sementara terlapor beberapa kali absen dari pemanggilan, tapi hari ini dia datang, dan masih di proses,” terangnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Hermawan Susilo, selaku pelaksana proyek dari CV Meteor Jaya, resmi melayangkan laporan ke Polres Blora pada Sabtu, 21 Februari 2026. Laporan itu dilakukan terkait dugaan perusakan dan penghambatan pekerjaan yang dilakukan oleh Agus Sutrisno.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa










