KUDUS, Harianmuria.com – Ratusan guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjin Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kudus belum menerima gaji hingga Maret 2026.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Anggun Nughroho, mengungkapkan terdapat sekitar 229 guru dan 345 tenaga kependidikan PPPK paruh waktu yang hingga kini belum bisa menerima gaji.
Ratusan PPPK Kudus direncanakan menerima pembayaran melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN Tahun 2026. Namun, rencana tersebut terkendala aturan.
“Sampai sekarang, petunjuk teknis BOSP dari APBN masih melarang penggunaan dana untuk honor ASN, sementara PPPK paruh waktu termasuk ASN,” jelas Anggun saat ditemui pada Senin, 2 Februari 2026.
BOS APBN Tak Bisa Buat Gaji PPPK Paruh Waktu, 574 Guru dan Tendik di Kudus Belum Gajian
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disdikpora Kudus tengah mengupayakan solusi sementara dengan mengajukan rekomendasi kepada Bupati Kudus agar pembayaran gaji dialihkan menggunakan BOS APBD.
Skema ini sebelumnya sudah diterapkan pada sebagian PPPK paruh waktu dan dinilai berjalan tanpa kendala.
Saat ini, tercatat 219 guru dan 246 tendik PPPK paruh waktu telah menerima gaji dari BOS APBD sejak Januari 2026. Sementara sisanya masih menunggu kepastian regulasi.
“Sedang kami siapkan nota dinas agar yang belum gajian bisa dialokasikan dulu lewat BOS APBD,” terangnya.
Untuk diketahui, total anggaran BOS APBD yang dialokasikan bagi PPPK paruh waktu mencapai Rp6,6 miliar untuk 12 bulan.
Begitu pula BOS APBN yang semula direncanakan sebesar Rp8,4 miliar juga untuk 12 bulan.
“Total kebutuhan anggaran gaji mencapai Rp15,1 miliar per tahun,” katanya.
Anggaran THR ASN Kudus Rp32,8 Miliar, PPPK Paruh Waktu Nggak Dapat Jatah
Namun jika hanya mengandalkan BOS APBD yang tersedia, anggaran tersebut diperkirakan hanya mampu bertahan lima hingga enam bulan.
Anggun menambahkan, apabila hingga lebaran gaji belum juga cair, sejumlah sekolah biasanya berinisiatif menalangi gaji PPPK paruh waktu menggunakan dana pribadi atau kas internal sekolah.
“Besaran gaji PPPK paruh waktu bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp3,4 juta per bulan, disesuaikan dengan honor sebelumnya,” ungkapnya.
Kondisi ini menjadi harapan terakhir agar para pendidik tetap bisa menyambut lebaran dengan layak.
Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Ulfa











