• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Oktober 17, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Ramai Pajak Kendaraan Naik Akibat Opsen, Ini Penjelasan BPKAD Kudus

ulfa puspa by ulfa puspa
21 Februari 2026
in Kudus, Highlight, News
68 2
ILUSTRASI: Masyarakat Kabupaten Kudus antre bayar pajak kendaraan.

ILUSTRASI: Masyarakat Kabupaten Kudus antre bayar pajak kendaraan.

535
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, meluruskan persepsi masyarakat terkait penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang belakangan dinilai mengalami kenaikan. 

Djati menyampaikan bahwa opsen PKB bukan kenaikan pajak baru, melainkan implementasi aturan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Penerapan opsen PKB mulai diberlakukan pada 2025. Sementara itu, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus tahun 2025 telah dilakukan sejak 2024 dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam regulasi tersebut, PKB merupakan pajak daerah provinsi, bukan pajak kabupaten.

“PKB itu pajak provinsi, bukan pajak daerah kabupaten. Setting APBD 2025 sudah disusun sejak 2024 dan mengacu pada amanat Undang-Undang HKPD,” ujarnya pada Jumat, 20 Februari 2026.

Djati menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten hanya menerima bagian dari opsen PKB yang dibagikan oleh pemerintah provinsi sebagai pendapatan daerah. 

Dana tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Namun demikian, kebijakan opsen PKB tidak langsung diterapkan secara penuh pada awal 2025. 

Ia juga mengungkapkan, pada 20 Desember 2024 terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang meminta pemerintah daerah menunda penerapan kenaikan pajak sebelum pelantikan kepala daerah. Akibatnya, penerapan opsen yang seharusnya efektif per Januari 2025 belum berjalan sepenuhnya.

Sebagai langkah penyesuaian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon PKB bagi wajib pajak yang masa berlakunya habis pada Januari hingga Maret 2025. 

Kebijakan ini, kata Djati, membuat masyarakat tidak langsung merasakan penerapan opsen dan menimbulkan kesan seolah tidak ada perubahan.

Setelah pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025, diskon tersebut diperpanjang hingga 28 Maret 2025. Memasuki April 2025, tarif kembali diberlakukan sesuai ketentuan tanpa diskon.

“Padahal sebenarnya tidak ada kenaikan. Masyarakat sebelumnya membayar saat ada diskon. Ketika diskon berakhir dan tarif kembali normal, itu yang terasa seperti naik,” jelasnya.

Djati menambahkan, sekitar 66 persen dari penerimaan opsen PKB menjadi bagian pendapatan kabupaten/kota.

Dana tersebut sangat penting, terutama di tengah tren penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya komunikasi dan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kuncinya komunikasi. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi untuk pembangunan dan pelayanan publik,” tandasnya.

Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Kuduskabupaten kudusPajak Kendaraanpajak kendaraan bermotorPemkab Kudus
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Jaga Kamtibmas, Komisi A DPRD Pati Ajak Kolaborasi Lintas Sektor

Next Post

Oknum Warga Terobos Jalan Cor Basah di Blora Bantah Sengaja Rusak Proyek: Itu Jalan Umum

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

by Sekar Sari
15 Oktober 2026
557

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyediakan pelatihan kerja untuk lulusan SMA dan SMK sederajat. Pelatihan ini didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp400 juta...

Pemkab Kudus Targetkan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir 2026

Pemkab Kudus Targetkan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir 2026

by Sekar Sari
15 Oktober 2026
514

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menargetkan seluruh kekosongan jabatan kepala sekolah dapat dituntaskan pada akhir tahun 2026 mendatang. Hal ini menyusul sebanyak 148 sekolah di Kabupaten...

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
527

KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar forum dengar pendapat membahas revisi aturan tentang pemerintahan desa, Rabu, 14 Oktober 2026. Ketua DPRD Kabupaten Kudus,...

TMMD Sengkuyung Tahap IV di Kudus Sasar Betonisasi Jalan Desa Sepanjang 450 Meter

TMMD Sengkuyung Tahap IV di Kudus Sasar Betonisasi Jalan Desa Sepanjang 450 Meter

by Sekar Sari
13 Oktober 2026
533

KUDUS, Harianmuria.com - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap IV Tahun Anggaran 2026 di Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus resmi dibuka pada Selasa, 13 Oktober...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
547
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
626
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Bupati Klaten Resmi Ditahan KPK Usai Kejaring OTT, Ini Sosok Lain yang Ikut Rompi Oranye!

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Korupsi Dana Bencana Rp148 Miliar: KPK Ungkap Perusahaan Terafiliasi Adik Eks Kepala BNPB Ditunjuk Langsung

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • DPUPR Kota Pekalongan Dorong Pelaku Usaha Konstruksi Patuhi Regulasi Terbaru

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

20 April 2025
1.4k
Dewan Pati Dorong Faskes Swasta dan RSUD Saling Perkuat Layanan Kesehatan

Dewan Pati Dorong Faskes Swasta dan RSUD Saling Perkuat Layanan Kesehatan

11 Mei 2026
544

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya