KUDUS, Harianmuria.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Cukai bagi buruh rokok tetap dicairkan pada 2026.
Namun, seiring turunnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), nilai bantuan serta jumlah penerima manfaat mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa BLT cukai tahun ini direncanakan hanya disalurkan satu tahap untuk dua bulan, yakni sekitar Juni–Juli 2026. Pencairan akan diselaraskan dengan jadwal dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Tahun ini tetap ada pencairan BLT Cukai untuk buruh rokok di Kudus. Tetapi jumlah penerima dan nilai bantuan turun menjadi dua kali pencairan atau senilai Rp600 ribu karena alokasi anggaran juga mengalami penurunan,” ujarnya pada Rabu, 11 Februari 2026.
Putut merinci, pada 2025 setiap penerima memperoleh total Rp1,2 juta. Sementara pada 2026, bantuan diproyeksikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya Rp600 ribu per orang.
“Penurunan ini terjadi lantaran dana DBHCHT yang diterima daerah juga berkurang signifikan,” imbuhnya.
Sedangkan jumlah penerima BLT cukai, Pemkab Kudus merencanakan sekitar 48.834 orang dengan total anggaran dari APBD sekitar Rp29,3 miliar.
Sebagai perbandingan, pada 2025 jumlah penerima tahap pertama mencapai 49.056 orang dan tahap kedua 48.139 orang, dengan sebagian berkurang akibat faktor meninggal dunia maupun berhenti bekerja. Pada tahun tersebut, pagu anggaran BLT Cukai bahkan mencapai sekitar Rp66 miliar.
Turunnya BLT Cukai tak lepas dari penurunan DBHCHT Kudus pada 2026, yang anjlok dari Rp283,7 miliar pada 2025 menjadi Rp143,2 miliar.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kudus, Dwi Agung Hartono, menyebut anggaran tersebut harus dibagi untuk 28 kegiatan lintas sektor, mulai dari kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, hingga kesehatan.
“Alokasi DBHCHT tahun ini nantinya akan dikucurkan kepada 10 SKPD di lingkungan Pemkab Kudus,” kata Agung baru-baru ini.
Dari total Rp143,2 miliar itu, Dinas Sosial P3AP2KB memperoleh sekitar Rp35,5 miliar, diikuti Dinas PUPR Rp29,4 miliar, Dinas Tenaga Kerja Perinkop UKM Rp3,7 miliar, Dinas Perhubungan Rp1,8 miliar, serta Dinas Pertanian Rp500 juta.
Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Ulfa











