BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora masih menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ekonomi Kreatif (ekraf), sebagai dasar pengembangan sektor kreatif.
Sub Koordinator Daya Tarik Destinasi Wisata Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Blora, Galih Indra, mengatakan Raperda Ekraf disusun untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus arah pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Blora.
“Raperda ekonomi kreatif ini untuk memfasilitasi teman-teman pelaku kreatif di Kabupaten Blora, terutama terkait kepastian hukum dan arah pengembangan ekonomi kreatif di daerah,” ujar Galih, Jumat, 6 Februari 2026.
Galih menjelaskan proses Ranperda Ekraf telah melalui tahap fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah. Dengan begitu, tahapan berikutnya tinggal menunggu pembahasan dan pengesahan oleh DPRD Blora.
“Prosesnya sudah melalui fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jateng. Jadi tinggal teman-teman dewan untuk disahkan,” jelasnya.
Perda Ekraf menjadi salah satu target Pemkab Blora dalam mewujudkan Bloa sebagai kota kreatif. Regulasi tersebut nantinya menjadi dasar hukum dalam pengembangan sektor ekonomi kreatif secara lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Saat ini terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif. Bahkan, di tingkat kementerian, jumlah tersebut berpotensi berkembang menjadi 20 hingga 21 subsektor.
“Kalau hanya ditangani Dinas Pariwisata saja tentu tidak efektif. Karena subsektornya sangat banyak dan terus berkembang,” terangnya.
Dengan adanya Perda Ekraf, lanjut Galih, diharapkan berbagai OPD yang berkaitan dengan subsektor ekonomi kreatif dapat ikut bersinergi dan mendukung pengembangannya.
“Perda ini nantinya menjadi dasar hukum agar dinas atau instansi lain bisa ikut sengkuyung meningkatkan ekonomi kreatif di Blora,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Blora, Muchlisin, mengakui Ranperda Ekraf sebenarnya sudah sempat dibahas namun belum sampai tahap final.
“Memang kemarin sudah sempat dilakukan pembahasan, cuma memang belum final. Termasuk yang akan kita kejar di tahun 2026 ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, Raperda Ekraf menjadi penting karena berkaitan langsung dengan penguatan sektor UMKM dan industri kreatif di Kabupaten Blora. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan mampu memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Apapun kita harus memprioritaskan UMKM dan segala macamnya itu, supaya industri perekonomian kreatif untuk masyarakat Blora punya payung hukum yang jelas dan bisa memacu perkembangannya,” jelasnya.
DPRD Blora menargetkan Ranperda Ekraf dapat diselesaikan pada tahun ini. Bahkan, pembahasan dan pengesahan ditargetkan rampung pada pertengahan tahun 2026.
“Untuk Ranperda tersebut ditarget tahun 2026 ini harus selesai. Kemungkinan pertengahan tahun,” pungkasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











