BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menerapkan efisiensi belanja rutin organisasi perangkat daerah (OPD) menyusul penurunan dana transfer Rp362,29 miliar pada tahun anggaran 2026.
“Semua kabupaten/kota mengalami penurunan dengan jumlah yang bervariasi. Blora mengalami penurunan sekitar Rp362,29 miliar pada tahun 2026 dibandingkan APBD 2025,” kata Bupati Blora, Arief Rohman, dalam keterangan pada Senin, 2 Februari 2026.
Merespons penurunan dana transfer ke daerah tersebut, Pemkab Blora menata ulang belanja serta mengevaluasi sumber pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya meningkatkan kinerja pajak dan retribusi melalui digitalisasi.
“Digitalisasi akan terus kami kembangkan, mulai dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pengelolaan parkir di pasar-pasar, pemungutan retribusi yang ke depan tidak lagi menggunakan karcis. Hingga optimalisasi pajak restoran dan pajak hotel,” terangnya.
Pemkab Blora juga mengoptimalkan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih produktif dan efisien mampu. Pemkab juga berupaya pemanfaatan aset milik daerah untuk dikerjasamakan dengan investor maupun pihak lain agar lebih produktif.
Kemudian di sisi belanja, pemerintah menerapkan efisiensi belanja rutin OPD agar difokuskan pada program-program prioritas yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat Blora.
“Belanja makan minum, perjalanan dinas, ATK, dan lain-lain semuanya dilakukan pengurangan. Intinya pelayanan masyarakat harus diutamakan,” katanya.
Sebelumnya DPRD Blora melihat anjloknya pendapatan transfer ke daerah pada APBD 2026 sebagai tantangan Pemkab untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua DPRD Blora Mustofa menyampaikan total pendapatan transfer pada APBD 2026 tercatat Rp1,58 triliun atau turun Rp362,29 miliar dibandingkan Perubahan APBD 2025 yang mencapai Rp1,94 triliun.
“Penurunan tersebut perlu diantisipasi melalui penguatan kebijakan fiskal daerah, termasuk penataan ulang belanja dan penguatan PAD agar program pelayanan dasar tetap berjalan,” kata Mustofa.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa










