KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menargetkan pendapatan dari sektor pajak bisa mencapai Rp335,6 miliar pada tahun 2026. Target ini lebih besar dari tahun 2025 sebesar Rp309,3 miliar.
“Meskipun mengalami kenaikan target pendapatan di sektor pajak, kami optimis bisa tercapai,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Rama Rizkika, Senin, 2 Februari 2026.
Ada sembilan jenis penerimaan pendapatan sektor pajak di Kudus, antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang ditarget sebesar Rp 103,9 miliar.
“Target ini merupakan yang terbesar dibanding jenis penerimaan pajak lain,” ujarnya.
Kemudian terbesar kedua yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditarget kurang lebih Rp79,3 miliar. Di posisi berikutnya ada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ditarget Rp55,5 miliar.
Pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) – Pemindahan Hak ditarget Rp47,5 miliar. Pajak Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditarget kurang lebih Rp39,5 miliar.
Selanjutnya, Pajak Air Tanah ditarget Rp5,5 miliar. Pajak reklame ditarget kurang lebih Rp4,2 miliar. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ditarget Rp20 juta.
“Serta paling kecil yakni Pajak Sarang Burung Walet ditarget sebesar Rp5 juta,” tambahnya.
Pendapatan PBJT yang merupakan penyumbang terbesar dari sektor pajak terdiri dari lima objek. Antara lain, PBJT Makanan-Minuman yang ditarget kurang lebih sebesar Rp18,9 miliar.
Kemudian PJBT – Tenaga Listrik ditarget sebesar Rp79 miliar. Jasa Perhotelan ditarget Rp4,5 miliar. Jasa Parkir ditarget Rp700 juta serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan ditarget Rp800 juta.
“Strategi kami agar target penerimaan pajak ini bisa tercapai yakni melakukan perbaikan layanan pajak, digitalisasi pembayaran dan mekanisme pengurusan pajak serta perbaikan tata kelola peraturan penerimaan pajak supaya lebih efektif,” ungkapnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa











