JAKARTA, Harianmuria.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus jual beli jabatan oleh Bupati Pati Sudewo (SDW) selain di tingkat desa saja.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan akan menelusuri kemungkinan jual beli jabatan di tingkat atas dalam rangkaian kasus yang menjerat Sudewo.
“Kecil-kecil saja, perangkat desa, diambil. Apalagi ini, mungkin makin ke atas, mungkin besar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026 malam.
Asep menjelaskan bahwa yang dimaksud kecil adalah penghasilan perangkat desa kecil, tetapi tetap terjadi dugaan jual beli jabatan hingga ratusan juta rupiah.
“Berapa sih penghasilannya? Perangkat desa kan kecil (penghasilannya, red.). Sudah susah, dibikin susah, diminta uang. Sama yang kecil saja begitu, apalagi sama yang gedenya, begitu kira-kira,” terangnya.
Dia menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan KPK berawal dari asumsi, bukan sebuah temuan.
“Kami berdasarkan dari asumsi. Itu lah yang kami akan terus dalami,” ujarnya.
KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Pati pada Senin, 19 Januari 2026. Pada hari sama KPK juga menangkap Bupati Pati Sudewo.
KPK pada 20 Januari 2026 mengungkapkan membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa











