SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mengungkap kasus PT Sri Isman Rezeki Tbk (Sritex) menyumbang gelombang PHK (pemutusan hubungan kerja) tertinggi di Jateng selama 2025.
Tercatat dari 18.101 pekerja yang mengalami PHK di Jateng, sebanyak 10.632 orang merupakan karyawan Grup Sritex.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan secara administratif, PHK di Grup Sritex tercatat terjadi pada Februari 2025, meskipun putusan pailit perusahaan tekstil raksasa itu telah keluar pada tahun sebelumnya.
“PHK di tahun 2025 memang cukup banyak karena ada kasus Sritex. Dari 18 ribu orang yang terkena PHK, sebagian besar berasal dari grup Sritex,” ujarnya, Selasa, 13 Januari 2026.
Data Disnakertrans Jateng, Kabupaten Sukoharjo dengan angka PHK tertinggi karena operasional Sritex berada di wilayah tersebut. Tercatat ada 8.475 pekerja di kabupaten setempat yang kena PHK.
PHK massal juga terjadi di PT Prima Yuda Boyolali sebanyak 956 orang, Biratek di Semarang 1.161 orang, serta Sinar Panca Jaya di Semarang sebanyak 40 orang.
PHK di Jateng terjadi di beragam sektor usaha dengan mayoritas berasal dari sektor industri pengolahan. PHK juga terjadi di industri lain, seperti garmen, tekstil, industri kertas, pembuatan tas, olahan kayu, industri sepatu, hingga sektor olahraga dan kesehatan.
Di luar Sritex, kasus PHK Kabupaten Purbalingga juga cukup menonjol. Tercatat ada empat perusahaan yang masing-masing melakukan PHK terhadap lebih dari 100 pekerja.
PHK di Purbalingga salah satunya terjadi di industri rambut palsu dan bulu mata palsu yang dipicu penurunan permintaan pasar global.
Ahmad Aziz menambahkan bahwa penyebab PHK di Jateng 2025 tidak bersifat tunggal. Faktor penurunan produksi, melemahnya pemasaran, hingga kebijakan efisiensi perusahaan menjadi pemicu utama.
Selain itu, tidak diperpanjangnya kontrak kerja pekerja berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga turut berkontribusi terhadap tingginya angka PHK.
“Ada perusahaan yang masih berjalan tapi melakukan efisiensi di bagian tertentu. Ada juga yang kontrak kerjanya habis dan tidak diperpanjang karena kondisi usaha belum membaik,” pungkasnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Ulfa











