• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 20, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

501 ASN dan 18 Pejabat BUMD Blora Wajib Lapor Harta Kekayaan, Batas Akhir 31 Maret 2026

Basuki by Basuki
7 Januari 2026
in Blora, News
75 3
Sebanyak 501 ASN dan 18 pejabat BUMD Blora wajib menyerahkan LHKPN periodik 2025 paling lambat 31 Maret 2026 sesuai ketentuan KPK RI.

Inspektur Daerah Blora, Irfan Agustian Iswandaru. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

602
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Sebanyak 501 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blora dan 18 pejabat di semua badan usaha milik daerah (BUMD) Blora diwajibkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025.

Pelaporan LHKPN tersebut dibuka mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2026, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Jumlah ASN Wajib Lapor LHKPN Menurun

Inspektur Daerah Blora, Irfan Agustian Iswandaru, menyampaikan bahwa jumlah ASN yang wajib melaporkan LHKPN menurun dibanding data awal dari KPK RI.

“Data awal 540 yang dipublikasikan admin KPK. Setelah konfirmasi ke OPD, ada beberapa nama wajib lapor yang pensiun atau meninggal dunia. Saat ini berkurang menjadi 501,” ujar Irfan, Rabu, 7 Januari 2026.

Irfan menambahkan bahwa data masih bisa diperbarui hingga akhir Maret 2026 sesuai rentang waktu pengisian LHKPN.

Wajib bagi Pejabat Struktural dan Fungsional

Irfan menegaskan bahwa kewajiban LHKPN berlaku bagi pejabat struktural dan pejabat fungsional, , tanpa membedakan kelas jabatan.

“Tidak berdasarkan eselon atau kelas jabatan. Semua pejabat struktural maupun fungsional wajib melaporkan. Contoh paling rendah adalah kepala subbagian di badan atau dinas,” jelasnya.

Pada pelaporan periodik tahun 2025 ini, Irfan menyebutkan tidak terdapat pejabat baru yang masuk kategori wajib lapor, meski terjadi rotasi atau mutasi jabatan.

Pelaporan LHKPN Blora 100 Persen Tertib

Hingga saat ini, pelaporan LHKPN di Kabupaten Blora berjalan lancar tanpa kendala berarti. Hal tersebut merujuk pada laman Jaga.id milik KPK RI.

“Di Blora 100 persen telah melaporkan LHKPN. ASN adminnya di Inspektorat, pejabat BUMD oleh Kabag Perekonomian, sementara legislatif dan kepala daerah langsung ke KPK,” terang Irfan.

18 Pejabat BUMD Blora Wajib Lapor LHKPN

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Blora, Pujiariyanto, menegaskan seluruh pimpinan BUMD milik Pemkab Blora juga wajib melaporkan harta kekayaannya.

“Ada 18 pejabat BUMD yang diwajibkan melaporkan LHKPN,” ujarnya singkat.

Pelaporan LHKPN pejabat penyelenggara negara mencakup harta kekayaan keluarga, termasuk suami atau istri serta anak dalam tanggungan.

Pelaporan juga meliputi seluruh aset bergerak dan tidak bergerak, kepemilikan utang, surat berharga, serta kas atau setara kas.

Daftar Kekayaan Pejabat Blora

Berdasarkan laporan periodik 2024, beberapa pejabat di DPRD dan Pemkab Blora memiliki rincian kekayaan sebagai berikut:

  • Ketua DPRD Blora, Mustopa: Rp3.509.096.000
  • Wakil Ketua DPRD Blora, Dasum: Rp3.384.564.790
  • Wakil Ketua DPRD Blora, Lanova Chandra Tirtaka: Rp720.000.000
  • Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto: Rp778.125.000
  • Bupati Blora, Arief Rohman: Rp3.797.476.022
  • Sekda Blora, Komang Gede Irawadi: Rp3.473.348.778

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: ASN BloraBerita Blorablorakabupaten bloraLHKPN
SummarizeShare43SendShare
Previous Post

Dinkes Kota Semarang Kejar Target 1,5 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis 2026

Next Post

Serapan Bantuan Operasional RT dan RW di Kota Semarang Tembus 95 Persen

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Perubahan Desil Berpotensi Pengaruhi Status Penerima Bansos di Blora

Perubahan Desil Berpotensi Pengaruhi Status Penerima Bansos di Blora

by Rosyid
19 Agustus 2026
514

BLORA, Harianmuria.com - Perubahan peringkat desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat memengaruhi status kepesertaan sejumlah program bantuan sosial (bansos) dan program pemerintah lainnya di Kabupaten...

Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

by Rosyid
18 Agustus 2026
549

BLORA, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memperoleh dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp1 miliar dari Bank Jateng. Dana tersebut akan diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan melalui...

Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

by utia
18 Agustus 2026
535

BLORA, Harianmuria.com - Proyek rehabilitasi Pasar Ngawen hingga Selasa, 18 Agustus 2026 belum selesai dikerjakan. Padahal proyek tersebut ditargetkan harus selesai pada 14 Juli 2026 sesuai kontrak atau...

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

by ulfa puspa
18 Agustus 2026
727

BLORA, Harianmuria.com – Seorang warga Kabupaten Blora, Lilik Yuliantoro, menggelar aksi jalan kaki mundur sebagai simbol kritik proyek pematangan lahan Sekolah Rakyat di Kecamatan Cepu, Selasa, 18 Agustus...

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
516
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
727
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
519
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
533

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Direktorat PPA-PPO Dinilai Jadi Tonggak Baru Perlindungan Perempuan dan Anak

Direktorat PPA-PPO Dinilai Jadi Tonggak Baru Perlindungan Perempuan dan Anak

23 Januari 2026
544
Rembang Catat Angka Terendah Kematian Ibu dan Bayi 2025 Lewat Program TELPONI

Rembang Catat Angka Terendah Kematian Ibu dan Bayi 2025 Lewat Program TELPONI

30 Juli 2026
519

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya