KUDUS, Harianmuria.com – Saat menemui massa, Sekda Kudus Sam’ani Intakoris menanggapi tuntutan pendemo yang meminta dirinya membuktikan kesaksiannya dalam sidang Tipikor yang menyatakan bahwa Bupati sebelum Tamzil menerima fee proyek 5 persen. Dirinya mengaku, di era demokrasi seperti sekarang ini kita harus santai aja.
“Kami berterima kasih atas masukan-masukannya. Soal tuduhan-tuduhan itu nanti kami pelajari apakah betul atau tidak nanti kami evaluasi. Era demokrasi kita santai saja. Saya datang ke sini Insya Allah dengan senyum, santun, dan baik-baik saja,” ucapnya.
Seperti diketahui Gerakan Aliansi Solidaritas Akar Rumput menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (26/8). Menurut Koordinator Aksi, Ahmad Fikri, kesaksian Sam’ani tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami menuntut Sam’ani Intakoris membuktikan kesaksiannya di sidang Tipikor yang menyebutkan ada aliran dana sebesar 5 persen fee proyek untuk Bupati Kudus sebelum Tamzil,” tegas Ahmad Fikri.
Menurut pendemo, apabila Sam’ani Intakoris tidak bisa membuktikan kesaksiannya, maka ia telah melakukan kesaksian palsu. Sehingga dengan ini, Sam’ani dianggap memberikan keterangan yang tidak benar dan dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana
keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP dan dapat dijatuhi pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Harianmuria.com)