KUDUS, Harianmuria.com – Dandangan merupakan tradisi tahunan menyambut Ramadan di Kabupaten Kudus yang selalu menarik antusias masyarakat. Tradisi ini biasanya diisi dengan pasar rakyat yang menjual berbagai kebutuhan Ramadan.
Pendaftaran Lapak Mulai 5 Januari 2026
Persiapan Dandangan Kudus 2026 kini sudah dimulai, terutama terkait penataan lapak pedagang. Berbeda dari tahun sebelumnya, pembelian lapak tahun ini akan menggunakan sistem digital atau online. Pendaftaran dijadwalkan dibuka mulai 5 Januari 2026.
Koordinator Dandangan Kudus 2026, Anjas Pramono, menjelaskan bahwa sistem online diterapkan untuk mencegah penjualan lapak oleh pihak kedua maupun ketiga. Dengan begitu, harga lapak dapat lebih transparan dan terjangkau bagi pedagang.
“Sistem digital ini memperbaiki tata kelola Dandangan, khususnya menekan harga sewa tenda agar lebih terjangkau bagi pedagang. Kami ingin memutus rantai pihak kedua dan ketiga yang biasanya membeli lapak tapi dijual kembali dengan harga lebih mahal,” ujar Anjas.
Akses Real-Time dan Pemesanan Lapak
Melalui sistem online, masyarakat bisa mengakses link layout Dandangan untuk melihat lapak yang sudah terjual atau masih tersedia.
Pemesanan dapat dilakukan secara real-time melalui akun resmi Instagram dan TikTok @dandangan.kudus, lengkap dengan nomor WhatsApp Customer Service.
“Sistem ini lebih transparan karena masyarakat bisa melihat dan memilih lapak yang tersedia secara langsung,” tambah Anjas.
Penerapan Bertahap pada 3 Klaster
Pada tahap awal, sistem online akan diterapkan pada tiga klaster, yakni Klaster A, B, dan C, dari total enam klaster yang tersedia.
“Klaster A, B, dan C kami pilih sebagai tahap awal karena wilayah ini selama ini dikenal memiliki harga lapak yang relatif tinggi,” ungkapnya.
Rinciannya, Klaster A meliputi kawasan Simpang Tujuh hingga Perempatan Kojan, Klaster B dari Lampu Merah Kojan hingga Gang Ledok Besar, sedangkan Klaster C dari Gang Ledok Besar hingga sebelum Jembatan Kali Gelis.
Harga Lapak Lebih Terjangkau
Anjas memaparkan, harga lapak untuk Klaster A ditetapkan sebesar Rp3.500.000, Klaster B Rp3.250.000, dan Klaster C Rp3.000.000. Harga tersebut sudah termasuk sewa tenda ukuran 3×3 meter, kebutuhan listrik selama 10 hari, retribusi daerah, serta biaya kebersihan.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, harga di lapangan bisa mencapai Rp4 juta hingga Rp5 juta. Dengan sistem ini, kami berupaya menekan harga agar lebih masuk akal dan tidak memberatkan pedagang,” tegasnya.
Klaster D, E, dan F Masih Offline
Sementara itu, pendaftaran lapak untuk Klaster D, E, dan F masih dilakukan secara offline melalui Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus. Hal ini mempertimbangkan banyaknya pedagang konvensional yang masih kesulitan mengakses sistem digital.
Harga lapak di klaster ini berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta, dengan lokasi di sebelah barat Jembatan Kali Gelis hingga Perempatan Jember.
Selain itu, panitia juga menetapkan biaya tambahan sebesar Rp250.000 untuk lapak di posisi siku atau sudut, karena memiliki akses di dua sisi jalan.
Tim Lintas Sektor Awasi Sistem Online
Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, panitia membentuk tim lintas sektor yang melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Kebudayaan, serta pihak Event Organizer (EO).
“Tim ini bertugas mengawasi jalannya sistem digital agar pelaksanaan Dandangan Kudus 2026 berjalan tertib, adil, dan transparan,” pungkas Anjas.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










