Kamis, Januari 8, 2026
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Pati - Kuasa Hukum Haji Tomo Ungkap Kejanggalan Bukti dan Saksi di Kasus Investasi Kapal Bodong

Kuasa Hukum Haji Tomo Ungkap Kejanggalan Bukti dan Saksi di Kasus Investasi Kapal Bodong

Basuki by Basuki
26 Desember 2025 08:42
in Pati, Hukum & Kriminal, News, Umum
0 0
Kuasa hukum Haji Tomo mengungkap kejanggalan bukti dan saksi dalam kasus dugaan investasi kapal bodong Juwana di PN Pati, jelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru 2026.

Persidangan kasus dugaan investasi saham kapal bodong dengan terdakwa Haji Tomo Juwana di Pengadilan Negeri Pati, Rabu, 23 Desember 2025. (Lingkarnews Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Kasus dugaan investasi saham kapal bodong yang menjerat Haji Tomo, warga Juwana, Kabupaten Pati, memasuki babak baru.

Tim penasihat hukum mencium sejumlah kejanggalan serius dalam alat bukti dan keterangan saksi, seiring akan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP nasional mulai 2 Januari 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Fatkhur Rahman & Rekan, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati yang digelar Rabu, 24 Desember 2025.

“Kami menemukan sejumlah fakta yang diduga tertutup, serta implikasi serius dari pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang akan berlaku awal 2026,” ujar Arsalan, Kamis, 25 Desember 2025.

Sejumlah Saksi Mundur Sebelum Disumpah

Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya saksi yang mengundurkan diri sebelum diambil sumpah. Dari total 10 saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagian memilih mundur tanpa memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang tersisa, termasuk pelapor Siti Fatimah Al Zana Nurfatimah (Zana).

Tim kuasa hukum menyoroti munculnya saksi fakta bernama Suwarti, yang mengaku menyaksikan penyerahan uang pada 26 November 2016. Namun, nama saksi tersebut tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat kepolisian.

“Kami menduga ada kesengajaan menutupi fakta dan kemungkinan keterangan palsu, yang diatur dalam Pasal 242 KUHP lama dan Pasal 291 KUHP baru,” tegas Arsalan.

Saksi Berulang dengan Pelapor yang Sama

Kejanggalan lain muncul dari kehadiran saksi yang kerap muncul dalam perkara berbeda dengan pelapor yang sama. Arsalan menyebut nama Budi Widyaningrum, serta anak dan menantu pelapor, yang sebelumnya juga menjadi saksi dalam perkara lain.

“Hal itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 939/K/Pid/2023, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang peran mereka,” jelasnya.

Barang Bukti Dipertanyakan Keasliannya

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan barang bukti berupa laptop yang tidak disita penyidik. Padahal, tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp diambil dari laptop milik menantu pelapor tersebut, sehingga keaslian bukti diragukan.

“Laptopnya tidak disita, handphone pelapor yang dinyatakan error juga belum diperiksa lebih lanjut. Ini membuat keaslian bukti patut diragukan,” kata Arsalan.

Dugaan Rekayasa Proposal Investasi

Arsalan juga menilai proposal yang diajukan pelapor diduga hasil rekayasa, sehingga kliennya menolak tegas bukti tersebut. “Karena stampel cap berada di bagian cover depan yang tidak lazim. Tim hukum menduga bukti tersebut direkayasa,” ucap Arsalan.

Terakhir, kuasa hukum mengkritisi penggunaan diksi ‘perusahaan’ oleh JPU dalam pertanyaan persidangan. Menurut Arsalan, hal tersebut terkesan menggiring kesimpulan adanya keterlibatan korporasi, padahal belum jelas apakah terdakwa bertindak atas nama pribadi atau sebagai Direktur CV.

KUHAP Baru Dinilai Menguntungkan Terdakwa

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 6 Januari 2026, sehingga otomatis pemeriksaan perkara akan tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.

Arsalan menilai, KUHAP baru justru menguntungkan kliennya, khususnya terkait prinsip autentikasi alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 Ayat 3–5.

“Bukti yang tidak asli atau diperoleh secara ilegal tidak memiliki kekuatan pembuktian,” tegasnya.

Kuasa hukum Haji Tomo mengungkap kejanggalan bukti dan saksi dalam kasus dugaan investasi kapal bodong Juwana di PN Pati, jelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru 2026.
Kuasa hukum terdakwa Haji Tomo, Izzudin Arsalan, memberikan pernyataan dalam sidang. (Lingkarnews Network/Harianmuria.com)

Dugaan Ada Permainan Mafia Hukum

Tim hukum menduga kliennya menjadi korban permainan mafia hukum yang sistematis. Menurut Arsalan, jika peristiwa yang dituduhkan benar terjadi, maka seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.

“Ada indikasi kuat seperti pepatah ada udang di balik batu untuk menggambarkan perkara ini,” ungkapnya.

Menutup keterangannya, tim penasihat hukum menyatakan komitmen untuk terus membongkar kebenaran dan mengajak publik serta media mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami tidak bertanggungjawab terhadap keterangan dan informasi di luar keterangan ini. Kami berharap semua pihak ikut mengawal perkara ini, termasuk rekan-rekan media, ” pungkas Arsalan.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Patihaji tomo juwanainvestasi kapal bodongkabupaten patipati

Related Posts

Produksi pertanian dan peternakan Rembang 2025 naik 6,84 persen, produksi padi melonjak hingga Rembang surplus beras hampir 30 bulan.
Rembang

Produksi Pertanian dan Peternakan Rembang 2025 Naik 6,84 Persen, Beras Surplus 30 Bulan

7 Januari 2026
Anggaran Dana Desa Jawa Tengah 2026 turun drastis dari Rp1 miliar menjadi Rp300 juta per desa.
Seputar Jateng

Anggaran Dana Desa Jateng 2026 Anjlok Drastis, dari Rp1 Miliar Kini Tinggal Rp300 Juta per Desa

7 Januari 2026
Kabupaten Semarang mencatat surplus beras 30.575 ton sepanjang 2025, mendukung target swasembada pangan nasional.
Semarang

Kabupaten Semarang Surplus Beras 30.575 Ton di 2025, Dukung Swasembada Pangan Nasional

7 Januari 2026
Kekurangan satu guru setelah pensiun, SD 2 Pasuruhan Lor Kudus terapkan sistem mengajar bergantian agar pembelajaran 183 siswa tetap berjalan.
Kudus

Kekurangan Guru, SD 2 Pasuruhan Lor Kudus Terapkan Sistem Mengajar Bergantian

7 Januari 2026
Load More
Next Post
Libur Nataru 2025/2026 membawa lonjakan pengunjung ke Wisata Noyo Gimbal Blora dengan rata-rata 1.000 wisatawan per hari, didukung cuaca cerah dan tiket terjangkau.

Libur Nataru, Wisata Noyo Gimbal Blora Diserbu 1.000 Pengunjung per Hari

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS