• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Haji Tomo Ungkap Kejanggalan Bukti dan Saksi di Kasus Investasi Kapal Bodong

Basuki by Basuki
26 Desember 2025
in Pati, Hukum & Kriminal, News
76 5
Kuasa hukum Haji Tomo mengungkap kejanggalan bukti dan saksi dalam kasus dugaan investasi kapal bodong Juwana di PN Pati, jelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru 2026.

Persidangan kasus dugaan investasi saham kapal bodong dengan terdakwa Haji Tomo Juwana di Pengadilan Negeri Pati, Rabu, 23 Desember 2025. (Lingkarnews Network/Harianmuria.com)

621
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Kasus dugaan investasi saham kapal bodong yang menjerat Haji Tomo, warga Juwana, Kabupaten Pati, memasuki babak baru.

Tim penasihat hukum mencium sejumlah kejanggalan serius dalam alat bukti dan keterangan saksi, seiring akan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP nasional mulai 2 Januari 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Fatkhur Rahman & Rekan, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati yang digelar Rabu, 24 Desember 2025.

“Kami menemukan sejumlah fakta yang diduga tertutup, serta implikasi serius dari pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang akan berlaku awal 2026,” ujar Arsalan, Kamis, 25 Desember 2025.

Sejumlah Saksi Mundur Sebelum Disumpah

Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya saksi yang mengundurkan diri sebelum diambil sumpah. Dari total 10 saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagian memilih mundur tanpa memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang tersisa, termasuk pelapor Siti Fatimah Al Zana Nurfatimah (Zana).

Tim kuasa hukum menyoroti munculnya saksi fakta bernama Suwarti, yang mengaku menyaksikan penyerahan uang pada 26 November 2016. Namun, nama saksi tersebut tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat kepolisian.

“Kami menduga ada kesengajaan menutupi fakta dan kemungkinan keterangan palsu, yang diatur dalam Pasal 242 KUHP lama dan Pasal 291 KUHP baru,” tegas Arsalan.

Saksi Berulang dengan Pelapor yang Sama

Kejanggalan lain muncul dari kehadiran saksi yang kerap muncul dalam perkara berbeda dengan pelapor yang sama. Arsalan menyebut nama Budi Widyaningrum, serta anak dan menantu pelapor, yang sebelumnya juga menjadi saksi dalam perkara lain.

“Hal itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 939/K/Pid/2023, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang peran mereka,” jelasnya.

Barang Bukti Dipertanyakan Keasliannya

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan barang bukti berupa laptop yang tidak disita penyidik. Padahal, tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp diambil dari laptop milik menantu pelapor tersebut, sehingga keaslian bukti diragukan.

“Laptopnya tidak disita, handphone pelapor yang dinyatakan error juga belum diperiksa lebih lanjut. Ini membuat keaslian bukti patut diragukan,” kata Arsalan.

Dugaan Rekayasa Proposal Investasi

Arsalan juga menilai proposal yang diajukan pelapor diduga hasil rekayasa, sehingga kliennya menolak tegas bukti tersebut. “Karena stampel cap berada di bagian cover depan yang tidak lazim. Tim hukum menduga bukti tersebut direkayasa,” ucap Arsalan.

Terakhir, kuasa hukum mengkritisi penggunaan diksi ‘perusahaan’ oleh JPU dalam pertanyaan persidangan. Menurut Arsalan, hal tersebut terkesan menggiring kesimpulan adanya keterlibatan korporasi, padahal belum jelas apakah terdakwa bertindak atas nama pribadi atau sebagai Direktur CV.

KUHAP Baru Dinilai Menguntungkan Terdakwa

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 6 Januari 2026, sehingga otomatis pemeriksaan perkara akan tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.

Arsalan menilai, KUHAP baru justru menguntungkan kliennya, khususnya terkait prinsip autentikasi alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 Ayat 3–5.

“Bukti yang tidak asli atau diperoleh secara ilegal tidak memiliki kekuatan pembuktian,” tegasnya.

Kuasa hukum Haji Tomo mengungkap kejanggalan bukti dan saksi dalam kasus dugaan investasi kapal bodong Juwana di PN Pati, jelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru 2026.
Kuasa hukum terdakwa Haji Tomo, Izzudin Arsalan, memberikan pernyataan dalam sidang. (Lingkarnews Network/Harianmuria.com)

Dugaan Ada Permainan Mafia Hukum

Tim hukum menduga kliennya menjadi korban permainan mafia hukum yang sistematis. Menurut Arsalan, jika peristiwa yang dituduhkan benar terjadi, maka seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.

“Ada indikasi kuat seperti pepatah ada udang di balik batu untuk menggambarkan perkara ini,” ungkapnya.

Menutup keterangannya, tim penasihat hukum menyatakan komitmen untuk terus membongkar kebenaran dan mengajak publik serta media mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami tidak bertanggungjawab terhadap keterangan dan informasi di luar keterangan ini. Kami berharap semua pihak ikut mengawal perkara ini, termasuk rekan-rekan media, ” pungkas Arsalan.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Patihaji tomo juwanainvestasi kapal bodongkabupaten patipati
SummarizeShare45SendShare
Previous Post

Gubernur Jateng Sapa Jemaat Misa Natal di Gereja Katedral Semarang, Pastikan Ibadah Aman

Next Post

Libur Nataru, Wisata Noyo Gimbal Blora Diserbu 1.000 Pengunjung per Hari

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi protes di Polsek Cluwak, Selasa, 13 Oktober 2026. (Dok. LBH Semarang/Harianmuria.com)

Konflik Lahan 174 Hektare, Warga Karangsari Pati Desak Polisi Hentikan Kriminalisasi Petani

by Redaksi
14 Oktober 2026
529

PATI, Harianmuria.com – Puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendatangi Polsek Cluwak untuk mendesak kepolisian menghentikan proses hukum terhadap petani yang terlibat konflik agraria...

Musancab Digelar Serentak di 21 Kecamatan, PPP Pati Bidik Perolehan 9 Kursi DPRD

Musancab Digelar Serentak di 21 Kecamatan, PPP Pati Bidik Perolehan 9 Kursi DPRD

by Sekar Sari
11 Oktober 2026
647

PATI, Harianmuria.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pati mulai menyiapkan langkah untuk meningkatkan perolehan kursi legislatif. Partai berlambang Kabah ini memasang target meraih tujuh hingga sembilan kursi...

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. (Harianmuria.com)

Pengawasan Trotoar Pati Dikritik Sudewo, Plt Bupati Chandra Bakal Minta Penjelasan Kementerian PU

by Redaksi
10 Oktober 2026
603

PATI, Harianmuria.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra akan menemui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk membahas pembangunan trotoar di Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Pati, Jawa...

Monitor Penataan Trotoar Jalan Sudirman Pati, Kementerian PU Pastikan Sesuai Spek

Monitor Penataan Trotoar Jalan Sudirman Pati, Kementerian PU Pastikan Sesuai Spek

by ulfa puspa
8 Oktober 2026
531

PATI, Harianmuria.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Penataan Bangunan, Permukiman, dan Kawasan, Dika Dwi Angga,meninjau proyek penataan trotoar Jalan Sudirman, Kabupaten...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
539
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
529
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ada 20 Kasus Positif Campak di Pati, Dewan Ambil Tindakan Ini

Ada 20 Kasus Positif Campak di Pati, Dewan Ambil Tindakan Ini

6 April 2026
563
Pesona Kawasan Wisata Rejenu Kudus: Sensasi Air Tiga Rasa dan Akses Gratis!

Pesona Kawasan Wisata Rejenu Kudus: Sensasi Air Tiga Rasa dan Akses Gratis!

24 Mei 2025
653

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya