KUDUS, Harianmuria.com – Forum Dekan (Fordek) Fakultas Hukum (FH) dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) se Indonesia menilai bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) masih bernuansa kolonial. Hal ini disampaikan Fordek Fakultas Hukum tersebut saat mengadakan pertemuan di Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU), Jumat (26/8).
Pertemuan itu dilakukan dalam rangka mengadakan seminar bertema ‘Menyongsong RUU KUHP yang Berwawasan HAM dan Demokratis’. Hasil Seminar Nasional tersebut menyimpulkan bahwa dalam penyusunan dan perumusan RUU KHUP masih menyisakan berbagai persoalan.
Ketua Fordek yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum UMM Malang, Tongat menyampaikan, persoalan yang ada dalam RUU KUHP diantaranya proses penyusunan dan perumusannya dinilai tidak banyak melibatkan masyarakat, CSO, pemerhati hukum, dan berbagai elemen masyarakat lainnya.
“Ini mencederai nilai-nilai demokrasi dan mencederai prinsip-prinsip negara hukum,” ungkapnya.
Ia memaparkan, beberapa hal yang menjadi isu krusial dalam penyusunan dan perumusan RUU KUHP. Yakni, banyak pasal-pasal dalam RUU KUHP yang sampai saat ini masih menjadi persoalan di berbagai kelompok masyarakat.
“Fordek FH PTM se Indonesia memandang, bahwa penyusunan RUU KUHP bukan merupakan upaya untuk melakukan dekolonisasi tetapi justru terasa sebagai upaya rekolonisasi,” ungkapnya.
Contoh pasal yang dianggap perlu dikaji ulang yaitu, Pasal 218 ayat (1) RKUHP isinya mengatur setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3,5 tahun. Kemudian, ada pula pasal mengenai perzinaan yang harus lebih diperjelas.
“Pasal mengenai penghinaan Presiden ini bernuansa kolonial. Ini justru merupakan semangat rekolonisasi bagi jabatan presiden,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Tongat, Fordek akan melakukan kajian secara komprehensif untuk memberikan sumbangan pemikiran secara kritis akademik terhadap penyusunan draf RUU KUHP. Hasil kajian itu kemudian akan disampaikan kepada eksekutif, legislatif, tim penyusun dan perumus perancang RUU KUHP. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Harianmuria.com)











