KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyalurkan Bantuan Kesejahteraan bagi imam, khatib, marbut masjid, imam musala, pemuka agama nonmuslim, serta bantuan biaya listrik untuk rumah ibadah.
Program ini menjadi upaya konkret Pemkab Kudus dalam memperkuat peran rumah ibadah sebagai pusat pembinaan umat dan sosial kemasyarakatan.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis, 18 Desember 2025. Total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp3.984.400.000.
Dukungan untuk Rumah Ibadah dan Pemuka Agama
Bupati Sam’ani menyampaikan bahwa program Bantuan Kesejahteraan ini merupakan tindak lanjut dari visi dan misi pemerintah daerah dalam memperkuat kehidupan beragama di tengah masyarakat.
“Ini merupakan tindak lanjut dari visi misi kami. Alhamdulillah, meski terdapat pengurangan TKD dari pemerintah pusat, kegiatan penyerahan bantuan tetap dapat dilaksanakan,” ujar Sam’ani.
Ia berharap, dukungan terhadap rumah ibadah dan para pemuka agama dapat semakin meningkat pada tahun mendatang seiring bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kudus.
Ia juga mengapresiasi keikhlasan dan dedikasi para pemuka agama serta pengelola rumah ibadah yang selama ini berperan penting dalam memakmurkan tempat ibadah.
“Terima kasih telah ikhlas mengabdikan diri mengurus rumah ibadah. Semoga setiap amal pengabdian panjenengan semua diterima oleh Allah SWT,” imbuhnya.
Mekanisme Penyaluran Bantuan
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kudus, Adi Sadhono Murwanto, menjelaskan bahwa bantuan kesejahteraan disalurkan Pemkab melalui mekanisme hibah kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kudus serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus.
“Penyaluran bantuan ini kami laksanakan secara terencana dan akuntabel melalui mekanisme hibah agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengabdi rumah ibadah,” jelas Adi.
Rincian Bantuan untuk Masjid dan Musala
Bantuan kesejahteraan diberikan kepada 3.439 imam, khatib, marbut masjid, dan imam musala dengan nominal masing-masing Rp1 juta.
Selain itu, bantuan biaya listrik juga disalurkan untuk 657 masjid sebesar Rp200 ribu per bulan selama dua bulan, total Rp262.800.000. Kemudian untuk 1.413 musala sebesar Rp100 ribu per bulan selama dua bulan, total Rp282.600.000
Perhatian bagi Pemuka Agama Nonmuslim
Pemkab Kudus juga memberikan perhatian kepada pemuka agama dan rumah ibadah nonmuslim. Total bantuan yang dialokasikan mencapai Rp118 juta, termasuk bantuan kesejahteraan untuk 88 pemuka agama nonmuslim masing-masing Rp1 juta.
Kemudian ada bantuan biaya listrik untuk 75 rumah ibadah nonmuslim sebesar Rp200 ribu per bulan selama dua bulan
Apresiasi dari Penerima Manfaat
Salah satu penerima bantuan, Abdul Latif, marbut Masjid Darul Muttaqin Desa Getasrabi, Kecamatan Gebog, menyampaikan rasa syukurnya atas perhatian Pemkab Kudus.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dan berterima kasih. Bantuan ini sangat berarti bagi kami para marbut dalam menjalankan tugas sehari-hari merawat dan memakmurkan masjid. Semoga kepedulian ini membawa keberkahan dan terus berlanjut ke depan,” ungkapnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki











