KUDUS, Harianmuria.com – Sebanyak 74 desa di Kabupaten Kudus tidak bisa mencairkan Dana Desa tahap II non-earmark tahun 2025. Hal ini disebabkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang membatasi pengajuan pencairan Dana Desa tahap kedua non-earmark paling lambat pada 17 September 2025.
Beda Dana Desa Earmark dan Non-Earmark
Dana Desa earmark dialokasikan untuk kegiatan prioritas utama seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), ketahanan pangan, dan penanganan stunting. Sementara Dana Desa non-earmark lebih fleksibel, digunakan untuk program prioritas lokal, mulai dari pemberdayaan BUMDes hingga pembangunan infrastruktur desa.
Realisasi Dana Desa di Kudus
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, menyampaikan bahwa total anggaran Dana Desa 2025 di Kudus mencapai Rp140 miliar untuk 123 desa. Hingga awal Desember 2025, realisasi anggaran sudah sekitar Rp122 miliar atau 87 persen.
“Dana Desa untuk kegiatan earmark itu sudah terealisasi Rp48 miliar di tahap pertama dan Rp31 miliar pada kedua. Sedangkan Dana Desa untuk kegiatan non-earmark di tahap pertama sudah terealisasi Rp30 miliar, sedangkan tahap kedua baru sekitar Rp11 miliar,” katanya, Rabu, 17 Desember 2025.
Baca juga: Dana Desa Non-Earmark Gagal Cair, 2.176 Desa di Jateng Kehilangan Rp598,4 Miliar
Penyebab Dana Desa Non-Earmark Gagal Cair
Famny menjelaskan bahwa 74 desa belum bisa mencairkan Dana Desa tahap kedua karena aturan PMK 81/2025. Salah satu kendalanya adalah kecenderungan desa memproses pencairan di akhir semester kedua.
“PMK 81/2025 tentang Dana Desa sebenarnya baru keluar di tanggal 25 November 2025. Namun aturan tersebut mengatur tentang proses pengajuan pencairan Dana Desa non-earmark yang tidak boleh lebih dari tanggal 17 September 2025,” terangnya.
Beberapa desa sebenarnya sudah mengajukan pencairan Dana Desa non-earmark sejak September, namun proses di DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan) tidak segera dilakukan. Kemudian baru diketahui adanya aturan terbaru di bulan November.
Solusi Pemerintah untuk Dana Desa Non-Earmark
Famny menegaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti aturan pemerintah pusat dan meminta pemerintah desa menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat.
Pemerintah pusat juga memberikan solusi melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri Desa PDT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri pada 5 Desember 2025.
Dalam SEB dijelaskan bahwa sisa dana kegiatan earmark yang sudah cair tapi belum digunakan dapat dialokasikan untuk kegiatan non-earmark.
“Contohnya, jika dana BUMDes sebesar Rp200 juta baru terealisasi Rp100 juta, sisa Rp100 juta bisa digunakan untuk kegiatan non-earmark,” kata Fanny.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki











