• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

UMP dan UMK Seluruh Jateng Ditetapkan Serentak pada 24 Desember 2025

Basuki by Basuki
17 Desember 2025
in News
68 1
UMP, UMK, UMSP, dan UMSK di Jawa Tengah tahun 2026 akan ditetapkan serentak pada 24 Desember 2025 sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz. (Dok. Pemprov Jateng/Harianmuria.com)

529
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 secara serentak pada 24 Desember 2025.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, usai mengikuti sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara daring, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 17 Desember 2025.

PP Upah Minimum Sudah Diteken Presiden

Ahmad Aziz menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait penetapan upah minimum telah ditandatangani Presiden, meski saat ini masih dalam proses penomoran. Meski demikian, pemerintah pusat telah menetapkan jadwal penetapan upah minimum yang berlaku serentak di seluruh Indonesia.

“Disampaikan oleh Mendagri dan Menaker bahwa penetapan UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK, dilakukan pada tanggal yang sama, yakni 24 Desember 2025,” ujar Aziz.

Formula Penghitungan Upah Minimum 2026

Aziz menyebutkan, formula penghitungan upah minimum masih menggunakan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi (PE), dan alfa (α).

Rumus yang digunakan adalah inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa. “Rentang nilai alfa yang ditetapkan dalam PP berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9,” jelasnya.

Penentuan nilai alfa akan dibahas dan ditetapkan melalui Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, dengan melibatkan unsur serikat pekerja, organisasi pengusaha, pakar, dan akademisi.

Alur Penetapan UMP, UMK, dan Upah Sektoral

Lebih lanjut, Aziz memaparkan tahapan penetapan upah minimum di Jawa Tengah. UMP dan UMSP akan dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi, kemudian direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Sementara itu UMK dan UMSK dibahas di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, disampaikan kepada bupati atau wali kota, lalu direkomendasikan kepada gubernur paling lambat 22 Desember 2025, untuk ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Penentuan Sektor UMSP dan UMSK Masih Dibahas

Terkait upah minimum sektoral, Aziz menegaskan bahwa penentuan sektor yang masuk dalam UMSP maupun UMSK sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pengupahan di masing-masing tingkat.

Hingga saat ini, belum ada sektor yang ditetapkan untuk UMSP 2026, karena masih menunggu hasil rekomendasi Dewan Pengupahan.

“Untuk sektoral, sektor apa saja yang akan dibahas dan direkomendasikan, nanti diputuskan dalam forum dewan pengupahan dengan berlandaskan pada PP yang menjadi dasar hukumnya,” pungkas Aziz.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: berita Jawa TengahJatengUMK 2026UMP Jateng 2026upah minimum kabupaten kota
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Proyek Jalan Jepon–Batas Tuban Senilai Rp3,17 Miliar Molor, DPRD Blora Desak Percepatan

Next Post

Serapan Pupuk di Blora Belum Maksimal, 16,6 Juta Kg Masih Tersimpan di Gudang

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Piutang Pajak di Jateng Capai Rp2,4 Triliun, Bapenda Genjot Sektor Pajak Kendaraan

Piutang Pajak di Jateng Capai Rp2,4 Triliun, Bapenda Genjot Sektor Pajak Kendaraan

by ulfa puspa
18 September 2026
519

SEMARANG, Harianmuria.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah mencatat piutang pajak di Jateng cukup besar mencapai 2,4 triliun berdasarkan hasil audit tahun 2025. Kepala Bapenda Jateng,...

Jateng Bersholawat, Ahmad Luthfi Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana di NTT-Sumatra

Jateng Bersholawat, Ahmad Luthfi Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana di NTT-Sumatra

by ulfa puspa
24 Agustus 2026
539

SEMARANG, Harianmuria.com – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, serukan solidaritas masyarakat terhadap korban bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan hingga Sumatra. Seruan tersebut disampaikan dalam kegiatan Jateng Bersholawat...

2 Pabrik Garmen di Jateng PHK Ribuan Karyawan, Disnakertrans Kawal Hak Pekerja

2 Pabrik Garmen di Jateng PHK Ribuan Karyawan, Disnakertrans Kawal Hak Pekerja

by ulfa puspa
27 Juli 2026
628

SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menanggapi kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) di dua perusahaan garmen, PT Victory Apparel di Kota Semarang...

Disertasi Mohammad Saleh Soal Keadilan Ekologis PSN Tuai Apresiasi Guru Besar UNS

Disertasi Mohammad Saleh Soal Keadilan Ekologis PSN Tuai Apresiasi Guru Besar UNS

by ulfa puspa
16 Februari 2026
576

SEMARANG,  Harianmuria.com - Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Sebelas Maret, I Gusti Ayu Ketut Rahmi Handayani, mengapresiasi gagasan Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh dalam disertasi "Rekonstruksi...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
541
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
529
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi Pilkada. (Antara/Harianmuria.com)

ASN PNS Maju Pilkada Gubernur/Bupati/Walikota, Apakah Wajib Mengundurkan Diri? Begini Penjelasannya

16 Januari 2024
944
Lentog Tanjung, salah satu kuliner khas Kudus. (Instagram @naha_hanif7/Harianmuria.com)

10 Rekomendasi Kuliner Khas Kudus Kota Kretek yang Wajib Dicoba

22 September 2022
1.1k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya