• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

DPRD Kota Pekalongan Tetapkan 4 Raperda, Cabut 3 Perda Tak Relevan

Basuki by Basuki
15 Desember 2025
in Pekalongan, News
72 0
DPRD Kota Pekalongan menetapkan empat raperda dan mencabut tiga perda lama dalam rapat paripurna Masa Sidang I 2025 guna memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD terhadap 4 raperda Kota Pekalongan pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2025, Senin, 15 Desember 2025. (Lingkarnews Network/Harianmuria.com)

557
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PEKALONGAN, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan resmi menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus mencabut tiga Peraturan Daerah (Perda) lama.

Hal itu ditetapkan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025, yang digelar di Gedung DPRD Kota Pekalongan, Senin, 15 Desember 2025.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pembaruan regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4 Raperda Resmi Ditetapkan

Empat raperda yang disahkan DPRD Kota Pekalongan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Pekalongan Kota Cerdas (Smart City), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD, dan Raperda tentang Pencabutan atas Tiga Perda yang dinilai sudah tidak relevan.

Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, menyampaikan bahwa penetapan raperda tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Penetapan empat raperda ini menjadi bagian dari upaya kami dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang lebih efektif, tertib, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Azmi.

Administrasi Kependudukan Jadi Prioritas

Azmi menegaskan, raperda tentang administrasi kependudukan menjadi salah satu regulasi paling strategis karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar warga, terutama dalam pelayanan data dan dokumen kependudukan.

“Administrasi kependudukan sangat penting karena menyangkut pelayanan langsung kepada masyarakat. Data kependudukan yang tertib akan memudahkan berbagai layanan publik,” jelasnya.

Pencabutan Perda untuk Penataan Regulasi

Sementara itu, pencabutan tiga perda lama dilakukan karena substansi regulasinya dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika kebutuhan daerah. Penataan regulasi ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya Pekalongan sebagai Kota Cerdas yang tertib administrasi dan berdaya saing.

DPRD Kota Pekalongan juga berkomitmen untuk terus mengawal implementasi seluruh perda yang telah ditetapkan agar benar-benar berdampak pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Ke depan, DPRD Kota Pekalongan menargetkan regulasi daerah yang adaptif dan progresif guna mendukung visi pembangunan jangka panjang nasional.

“Kami berharap Kota Pekalongan memiliki daya saing, tidak hanya di tingkat Jawa Tengah, tetapi juga secara nasional. DPRD akan terus mengawal kebijakan dan implementasi dari perda-perda ini,” pungkas Azmi.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita PekalonganDPRD Kota PekalonganKabupaten PekalonganpekalonganRaperda Kota Pekalongan
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

7,8 Juta Wisatawan Diprediksi Padati Destinasi Jateng saat Libur Nataru

Next Post

Dua Inovasi Pemprov Jateng Raih Penghargaan OPSI KIPP 2025 dari Kemen PAN-RB

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Dinkes Kota Pekalongan Fasilitasi Pelatihan Keamanan Pangan Gratis bagi Pelaku Usaha

Dinkes Kota Pekalongan Fasilitasi Pelatihan Keamanan Pangan Gratis bagi Pelaku Usaha

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
520

PEKALONGAN, Harianmuria.com – Dinas Kesehatan Kota Pekalongan siap memberikan fasilitasi pelatihan keamanan pangan bagi pelaku usaha pangan. Sanitarian Muda Dinkes Kota Pekalongan, Maysaroh, mengatakan pelaku usaha yang membutuhkan...

Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

by Sekar Sari
15 Oktober 2026
530

PEKALONGAN, Harianmuria.com - Pekan Batik Nusantara (PBN) 2026 menjadi ruang pertemuan pelaku usaha dari berbagai daerah untuk memperkenalkan produk, membangun jejaring, dan memperkuat sinergi pengembangan usaha. Pemerintah Kota...

Perluas Pelayanan Masyarakat, Pemkot Pekalongan Dorong Transformasi Posyandu 6 SPM

Perluas Pelayanan Masyarakat, Pemkot Pekalongan Dorong Transformasi Posyandu 6 SPM

by ulfa puspa
12 Oktober 2026
525

PEKALONGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kota Pekalongan mendorong perluasan fungsi posyandu melalui penerapan enam Standar Pelayanan Minimal (6 SPM). Penerapan 6 SPM mencakup bidang pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan,...

Pemkot Pekalongan Dorong Kolaborasi Swasta Perluas Fasilitas Olahraga Padel

Pemkot Pekalongan Dorong Kolaborasi Swasta Perluas Fasilitas Olahraga Padel

by ulfa puspa
12 Oktober 2026
533

PEKALONGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kota Pekalongan mendorong kolaborasi dengan sektor swasta untuk memperluas sarana dan prasarana olahraga. Hal itu disampaikan Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid atau...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
544
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
530
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
547

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Bupati Harno Dorong Warga Rembang Rajin Menabung dan Berani Kembangkan Usaha

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Rembang Catat Angka Terendah Kematian Ibu dan Bayi 2025 Lewat Program TELPONI

Rembang Catat Angka Terendah Kematian Ibu dan Bayi 2025 Lewat Program TELPONI

30 Juli 2026
652
RENDANG: Ilustrasi makanan yang mengandung kolestrol. (Istimewa/Harianmuria.com)

Kiat Konsumsi Daging Kurban Tetap Aman untuk Pengidap Kolestrol

30 Juni 2023
570

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya