KUDUS, Harianmuria.com – Polres Kudus menghadirkan inovasi dalam pelayanan publik dengan meluncurkan layanan SKCK Drive-Thru, yang diklaim sebagai yang pertama dan satu-satunya di Indonesia.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tanpa harus turun dari kendaraan. Dengan konsep Drive-Thru, pemohon cukup melintasi jalur khusus untuk melakukan pengambilan SKCK secara cepat, praktis, dan efisien.
Layanan tersebut resmi diluncurkan pada Senin, 15 Desember 2025, di Gedung Pelayanan SKCK Polres Kudus, Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Polres Kudus lama. Peluncuran dilakukan langsung oleh Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo.
Atasi Antrean Panjang SKCK
Kapolres menyampaikan bahwa inovasi ini lahir dari kebutuhan masyarakat akan pelayanan kepolisian yang modern dan ramah waktu. Menurutnya, antrean panjang dan proses administrasi yang memakan waktu sering kali menjadi keluhan masyarakat.
“SKCK Drive-Thru Polres Kudus ini menjadi yang pertama dan satu-satunya di Indonesia. Kami ingin memberikan kemudahan maksimal kepada masyarakat, sehingga pengurusan SKCK tidak lagi merepotkan dan bisa dilakukan dengan lebih cepat,” ujar AKBP Heru.
Terintegrasi Layanan Super App Polri
Selain layanan Drive-Thru, Polres Kudus juga mengoptimalkan pelayanan SKCK berbasis digital melalui Super App Polri.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring dengan mengunggah data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto pemohon, hingga keperluan pembuatan SKCK
“Seluruh proses awal bisa dilakukan dari rumah, sehingga masyarakat tidak perlu datang berkali-kali ke kantor polisi,” imbuh Kapolres.
Pembayaran Non-Tunai Lebih Transparan
Setelah data diverifikasi, pemohon melakukan pembayaran PNBP SKCK secara non-tunai melalui BRIVA atau BRI Virtual Account.
Menurut AKBP Heru, sistem pembayaran digital ini lebih transparan, aman, serta meminimalkan potensi pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

Nomor Khusus untuk Layanan Drive-Thru
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SKCK Drive-Thru, Polres Kudus menyediakan nomor layanan khusus.
Pemohon cukup menghubungi 0813-9035-9066 dengan mengirimkan foto KTP sebagai konfirmasi sebelum datang ke lokasi untuk pengambilan SKCK.
“Masyarakat cukup datang untuk verifikasi akhir dan pengambilan SKCK. Harapannya, pelayanan menjadi lebih cepat, tertib, dan nyaman,” jelas Kapolres.
AKBP Heru berharap inovasi SKCK Drive-Thru ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Kudus serta menjadi percontohan bagi satuan wilayah lain dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital dan inovatif.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki











