BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bersama DPRD baru menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sepanjang tahun 2025.
Capaian ini hanya 20 persen dari total sepuluh Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Progres Pembahasan Raperda 2025
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, menjelaskan bahwa Pemkab dan DPRD Blora telah menyepakati untuk menyusun 10 Raperda dalam Propemperda tahun 2025.
“Beberapa pembahasan Raperda masih dalam proses. Sampai saat ini sudah dua Raperda yang disepakati. Untuk yang lainnya masih dalam tahapan pembahasan dan fasilitasi Gubernur,” ujar Slamet, Jumat, 5 Desember 2025.
Daftar 10 Raperda dalam Propemperda 2025
Berikut sepuluh Raperda yang masuk Propemperda 2025:
- Raperda Pemajuan Kebudayaan
- Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan
- Raperda Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
- Raperda Bangunan Gedung
- Raperda Kawasan Tampa Rokok
- Raperda Pencegahan Peningkatan Kualitas THD perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
- Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blora Tahun 2025–2029
- Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Di Kabupaten Blora
- Raperda Perubahan Status BPR Bank Blora Artha dari Perumda menjadi Perseroda
- Raperda Partisipasi Masyarakat
Hingga saat ini, yang sudah disepakati adalah Raperda RPJMD Kabupaten Blora 2025–2029 dan Raperda Perubahan Status Perumda BPR Blora Artha menjadi Perseroda PT BPR Bank Blora Artha.
Selain itu, Pemkab dan DPRD Blora juga telah menyepakati sejumlah Raperda wajib, yaitu Raperda Pertanggungjawaban APBD, Raperda Perubahan APBD, dan Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
5 Raperda Prioritas di Propemperda 2026
Pada Rapat Paripurna pada 30 November 2025, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Blora, Diah Bagus, melaporkan bahwa tahun 2026 terdapat lima Raperda yang masuk Propemperda dan menjadi prioritas pembahasan antara Pemkab dan DPRD Blora sebagai produk hukum daerah.
Lima Raperda yang masuk Propemperda 2026 itu terdiri dari dua Raperda inisiatif DPRD Blora dan tiga usulan Pemkab Blora.
Raperda inisiatif DPRD Blora meliputi Raperda Penataan Pasar Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Raperda Kemajuan Kebudayaan.
Raperda usulan Pemkab Blora meliputi Raperda Partisipasi Masyarakat, Raperda Pengadaan Cadangan Pangan, dan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Selain itu, masih terdapat Raperda kumulasi terbuka, terdiri dari Raperda Akibat Putusan Mahkamah Agung, Raperda Penataan Kecamatan atau Penataan Desa, dan Raperda APBD.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki











